Dark/Light Mode

DKI Gaet Kota Penyangga Atasi Pencemaran Udara

Rabu, 21 September 2022 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto: Pemprov. DKI Jakarta).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto: Pemprov. DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
SPPU tersebut berisi 75 rencana aksi yang dikhususkan dalam tiga strategi. Yakni, peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak, dan pengurangan emisi pencemar udara dari sumber tidak bergerak.

Asep menegaskan, Pemprov DKI tidak akan bisa menjalankan strategi tersebut sendirian. Oleh sebab itu, pihaknya sedang mengupayakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan daerah penyangga untuk ikut mengurangi pencemaran udara.

“Saat ini Pemprov DKI sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi,” katanya.

Baca juga : LPEI Gandeng LDKPI Genjot Peningkatan Ekspor Nasional

Salah satu realisasi kerja sama yang mulai digarap adalah uji emisi bersama dan penyusunan kebijakan berkesinambungan. Sehingga, rencana dan strategi menekan polusi melalui uji emisi berlaku di semua wilayah.

“Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota sekitar Jakarta, pengendalian udara ini tidak dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Dipaparkan Asep, penyebab polusi di Jakarta didominasi oleh penggunaan bahan bakar oleh kendaraan pribadi. Jumlah kendaraan pada 2020 di DKI tercatat sebanyak 20,22 juta unit. Jumlah itu diyakini terus meningkat ke depan. Oleh sebab itu, kualitas udara menurun. Dari hasil pengukuran lima Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), skor kualitas udara Jakarta 53,50 hingga 78,78. Lebih rendah dibandingkan daerah lain.

Baca juga : APTISI Wilayah III DKI Beri Pandangan Atas Isu-isu Pendidikan Terkini

Berdasarkan data Dinas LH, lanjut Asep, polusi udara dapat mengganggu kesehatan warga. Salah satunya penyakit saluran pernafasan.

Melalui tiga strategi SPPU, Pemprov DKI menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya PM2,5 pada 2030. Partikulat PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2, 5 mikron atau mikrometer.

“PM2,5 ini menimbulkan dampak kesehatan yang parah untuk jangka pendek dan jangka panjang,” kata Asep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.