Dark/Light Mode

Syarat Izin Rumah 4 Lantai Harus Ketat

Awas, Jurang Si Kaya Dan Si Miskin Makin Lebar

Jumat, 23 September 2022 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Walda).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Walda).

 Sebelumnya 
Nirwono menilai, akan jauh lebih ideal jika di permukiman padat dilakukan peremajaan kawasan permukiman. Melakukan konsolidasi lahan bersama, untuk dibangun hunian vertikal (rusunami untuk warga lokal, rusunawa untuk warga pendatang).

Hunian itu dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum (air bersih, listrik, gas, internet/wifi, taman dan kebun) yang memadai dalam kawasan terpadu yang lebih layak huni, sehat, dan terjangkau, bebas kebakaran dan banjir.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022. Sosialisasi berlangsung secara hybrid di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).

Baca juga : Lantik Pengurus DKI Jakarta, Seknas Puan Maharani Siap Gaet Kaum Perempuan Dan Milenial

Tinggal Lebih Nyaman

Anies mengatakan, saat ini di Jakarta sedang terjadi perubahan massif terkait tata ruang. Manfaat perubahan itu baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan.

“Saya mengajak semua memanfaatkan kesempatan perubahan ini, agar dapat tinggal di Jakarta dengan lebih nyaman,” kata Anies dalam sambutannya.

Baca juga : Hadir Di RS Mentari, Morula IVF Tangerang Maksimalkan Layanan Ibu Dan Anak

Menurut Anies, perubahan ini adalah babak baru bagi Jakarta. Nantinya, tata ruang akan berorientasi digital, punya permukiman layak, terjangkau dan berdaya, punya lingkungan hidup seimbang dan lestari.

RDTR 2022 ini memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota berbasis transit. Salah satunya, pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan performa atau daya dukung kawasan. Sehingga pembangunan kota di dalam kawasan transit dapat dikembangkan optimal.

RDTR 2022 juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti, fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal, yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai 4 lantai.

Baca juga : Hary Tanoe Lantik Mahyudin Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo

Fleksibilitas ini mencakup juga berbagai pengaturan jenis rumah tinggal. Dari mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 meter persegi, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga.) Dan pengaturan pembangunan vertikalisasi hunian (rumah susun) yang lebih fleksibel dan terhubung dengan fasilitas transit transportasi umum massal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.