Dark/Light Mode

Syarat Izin Rumah 4 Lantai Harus Ketat

Awas, Jurang Si Kaya Dan Si Miskin Makin Lebar

Jumat, 23 September 2022 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Walda).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Walda).

 Sebelumnya 
Terobosan lain dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, yakni pengakuan atas kampung kota. Dengan memberikan penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang. Diharapkan, dapat menghilangkan kekumuhan serta memberi kenyamanan bagi warganya dalam bermukim.

Dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, RDTR 2022 juga memberikan fleksibilitas pembangunan sarana dan prasarana umum.

Antara lain, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau.

Anies mengatakan, warga Jakarta sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. “Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai empat lantai,” ucap Anies.

Baca juga : Lantik Pengurus DKI Jakarta, Seknas Puan Maharani Siap Gaet Kaum Perempuan Dan Milenial

Alasannya, pertama, untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota. Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.

Alasan ini melihat dari kebiasaan keluarga yang menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.

“Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orang tuanya pindah, tanahnya dijual,” beber Anies.

Nah, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya. “Dia bisa sama-sama tinggal dengan keluarganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 ruang bersama,” paparnya.

Baca juga : Hadir Di RS Mentari, Morula IVF Tangerang Maksimalkan Layanan Ibu Dan Anak

Namun, Anies menegaskan, akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediaman atau membangun rumah 4 lantai.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, revisi RDTR yang sudah dituangkan dalam Pergub tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini.

Selain itu, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non-berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.

Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, telah difasilitasi dalam pengaturan berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan.

Baca juga : Hary Tanoe Lantik Mahyudin Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang di Jakarta yang produktif secara berkelanjutan. Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Jakarta, serta penguatan pelembagaan penataan ruang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.