Dark/Light Mode

Stok Blangko Menipis Di Ibu Kota

Warga Ngeluh Bikin KTP Elektronik Lama

Jumat, 2 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ist).
Ilustrasi. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
“Pak Gubernur @herubudihartono,mohon sidak ke Kantor-kantor Dukcapil, karena pelayanannya masih kurang memuaskan,” pinta @hadikusumobambang.

Dinas Dukcapil DKI pun menanggapi keluhan warganet tersebut.

“Hai mohon maaf ya kak, blangko di DKI memang terbatas dan dikhususkan untuk disabilitas dan lansia terlebih dahulu. Untuk stok blangko didistribusikan oleh Kementerian Dalam Negeri ya,” jelas @dukcapiljakarta.

Baca juga : Maroko Gulingkan Belgia Di Piala Dunia, Kota Brussel Mencekam

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengakui, stok blangko KTP Elektronik menipis. Saat ini ada 17.535 KTP Elektronik yang belum dicetak di seluruh wilayah Jakarta. Sedangkan ketersediaan blangko di Dinas Dukcapil DKI saat ini hanya sekitar 958 lembar. Hingga saat ini utang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.

Untuk mengatasi kekosongan blangko KTPElektronik dan menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan, Budi mengatakan, pihaknya menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP Elektronik yang belum tercetak. “IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan warga yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTPElektronik dan telah terdata dalam database kependudukan,” ungkapnya.

Menurut Budi, kekosongan blangko KTP Elektronik merata di Indonesia. Dia mengimbau, warga bersabar untuk mendapatkan KTP Elektronik. Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/ Dukcapil tahun 2022.

Baca juga : Airlangga: Ekonomi Digital Hadirkan Peluang Baru Bagi Perekonomian Indonesia

Untuk masyarakat yang ingin membuat KTP, lanjutnya, silakan melakukan perekaman data ke loket layanan Dukcapil di kelurahan. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik namun belum mendapatkan fisik KTP Elektronik, Pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik berupa IKD.

“Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Dia menjelaskan, IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store.

Baca juga : Milan Mau Bajak Bomber Lille

Sedangkan suket bersifat sementara sebagai pengganti e-KTP yang belum tercetak. Suket bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.