Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. PT KCN melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN.
Akibatnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KCN terancam dihukum Rp 773 miliar. Kasus ini belum inkrah dan saat ini diadili di tingkat kasasi.
Pakar hukum maritim Chandra Motik menilai, Kemenhub menjadi korban dari pemasalahan internal antara induk dan anak usaha. Chandra menilai, tuntutan hukum ke Kemenhub salah arah. Bahkan gugatan yang dilayangkan KBN sebagai sebuah perbuatan yang tidak lazim.
Baca juga : Tangan Kiri Patah, Kiper Persija Rehat 2 Bulan
"Ya masa jeruk makan jeruk. KCN dan KBN itu kan ibarat bapak dan anak. Permasalahannya ada di mereka kenapa Kemenhub yang diseret-seret," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).
Menurutnya, mumpung belum ada putusan inkrah di MA, sebaiknya ada dialog-dialog yang dilakukan di internal terlebih dahulu. Karena, kalau tidak ada solusi dikhawatirkan akan menggangu kinerja Pelabuhan Marunda. Selain itu, ini akan menjadi preseden buruk bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia.
Berdasarkan data, investor telah menanamkan modal Rp 3,4 triliun dari total rencana Rp 5 triliun dalam pengembangan Pelabuhan Marunda.
Baca juga : Gugatan Pilpres Jalan, Rekonsiliasi Tetap Oke
"Kalau begini orang bisa jadi malas investasi di Indonesia," ujarnya.
Sekali lagi, dirinya menegaskan, pertarungan antara KBN dan KCN ini idealnya tidak melibatkan Kemenhub.
Seperti diketahui, KCN merupakan perusahaan patungan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN. Masalah ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
Baca juga : Lebaran di Rutan KPK, Jumlah Makanan Lebih Banyak dari Pengunjung
Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen dan KTU 85 persen.
Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya