Dark/Light Mode

Investasi Capai Rp 1,5 T

MRT Jakarta Kolaborasi Berbagai Pihak Optimalisasi Pengembangan TOD Di Jakarta

Sabtu, 25 Maret 2023 20:58 WIB
Kepala Departemen TOD Planning & Development MRT Jakarta Sagita Devi (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka)
Kepala Departemen TOD Planning & Development MRT Jakarta Sagita Devi (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Saat ini total kawasan TOD yang telah ditetapkan terdapat enam wilayah. Namun hanya TOD Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan tema ‘Poros Monumental Jakarta’ masih berjalan dan masih salam tahap perencanaan dan pembangunan.

“Sudah diajukan izin Prinsip Gubernur dalam proses pengajuan PRK (Panduan Rancang Kota),” ungkap Sagita.

Sisanya lima kawasan telah TOD yang telah ditetapkan terdiri dari, Kawasan Blok M-Sisingamangaraja ‘Green Creative Hub’, Kawasan Fatmawati ‘Ruang Atas Dinamis’, Kawasan Lebak Bulus ‘Gerbang Suar Jakarta’, Kawasan Dukuh Atas ‘Kolaborasi Gerak’, dan Kawasan Istora-Senaya ‘Beranda Pelita Indonesia.’

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat menambahkan, pembiayaan TOD yang berasal dari KLB saat ini menipis. Untuk itu pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta. “Target masing-masing kawasan dana KLB yang belum tersedia. Progres pembangunan yang ada saat ini murni karena kreativitas komitmen dalam menbangun kawasan,” katanya.

Prinsip TOD MRT Jakarta

Sagita mengatakan, dalam mengembangkan TOD, MRT memiliki dasar aturan sebagai pengelola kawasan. Pergub 15 Tahun 2020 yang disempurnakan menjadi Pergub 65 Tahun 2021 menjadi dasar penunjukkan PT MRT Jakarta sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit (KBT) Koridor Utara-Selatan MRT Jakarta.

Baca juga : Lestari: Butuh Kreativitas Dan Kolaborasi Kembangkan Potensi Desa Wisata

Kemudian dalam penetapan kawasan berorientasi transit dan pengelola kawasan berdasarkan beberapa peraturan yaitu, Pergub 55/2020 untuk PRK Blok M-Sisingamangaraja, Pergub 56/2020 untuk PRK Fatmawati, Pergub 57/2020 untuk PRK Lebak Bulus, Pergub 99/2020 untuk PRK Istora-Senayan dan Pergub 107/2020 untuk PRK Dukuh Atas.

Selanjutnya, Sagita merinci, MRT memiliki delapan prinsip pembangunan TOD yang ada saat ini yaitu, pertama, fungsi campuran di mana pengembangan fungsi campuran dalam radius tempuh jalan kaki dari stasiun transit. Kedua, prinsip kepadatan tinggi, dengan memaksimalkan kepadatan bangunan di sekitar stasiun transit.

Ketiga, peningkatan konektivitas, di mana koneksi transit yang sederhana, langsung, dan intuitif. Keempat, peningkatan kualitas hidup, bagaimana menciptakan pengalaman ruang yang menarik, aman, dan nyaman bagi pejalan kaki. Kelima, keadilan sosial, mendorong komunitas yang tangguh dan berketahanan dalam kawasan transit. Keenam, keberlanjutan lingkungan, dengan mengurangi dampak pembangunan terhadap lingkungan.

Ketujuh, prinsip ketahanan infrastruktur, menciptakan kawasan yang tangguh, tanggap bencana, dan dapat menyesuaikan terhadap perubahan. Dan kedelapan, regenerasi ekonomi yaitu mengembangkan perekonomian lokal yang menarik investasi dan kesempatan kerja baru.

Sagita menegaskan, prinsip TOD yang dibangun, merupakan konsep perancangan yang memadukan fungsi transit dengan manusia. Serta kegiatan bangunan publik, sehingga di dalamnya terdapat sejumlah sarana infrastruktur yang dapat mendukung satu kawasan TOD sendiri.

“Bukan hanya ada stasiun terus tempat transit. Tetapi bagaimana TOD ini menjadi kawasan inklusif, koneksi manusia dengan berbagai kegaiatan atau seamless connectivity,” katanya.

Baca juga : Izin Investasi Masih Berbelit, Pengusaha Tambang Jateng Teriak

Melalui prinsip TOD, MRT Jakarta menerapkan penataan ruang kota melalui perencanaan kawasan di sekitar stasiun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan kawasan.

Beberapa di antaranya, Interkoneksi Layang dan Bawah Tanah. Di mana MRT berkolaborasi aktif dengan stakeholder untuk membangun konektivitas langsung ke stasiun melalui pembangunan interkoneksi layang dan bawah tanah. Pedestrianisasi dan Peningkatan Area Stasiun, meningkatkan kemudahan berjalan kaki di area stasiun dengan menyediakan infrastruktur yang nyaman dan aman.

Kemudian Peremajaan Ruang Publik, membangun dan meningkatkan kualitas ruang ketiga di sekitar kawasan stasiun sebagari ruang kegiatan masyarakat. Dan Peningkatan Fasiltas Transit, mengembangkan fasilitas transit di sekitar stasiun untuk meningkatkan pergerakan dan kemudahan perpindahan moda transportasi.

Progres Dan Pengembangan TOD

 

Gedung transport hub serambi club,  Dukuh Atas (Foto: Dok. MRT Jakarta (Perseroda) Irwan Citrajaya , 13 Januari 2023

 

Baca juga : Gercep, Ganjar Instruksikan Jajaran Perbaiki Jalan Dan Jembatan Yang Rusak Di Jalur Pantura

Upaya mewujudkan kawasan TOD yang ideal dan sesuai prinsip, MRT Jakarta turut menggandeng pihak-pihak terkait seperti Pemrov DKI Jakarta maupun pengembang.

Dalam hal ini, Pemprov menugaskan MRT Jakarta sebagai Pengelola Kawasan pada KBT dan memberikan insentif terhadap pengembangan infrastruktur publik pada KBT.

Kemudian MRT Jakarta mengusulkan PRK pada KBT, mengelola pengembangan infrastruktur publik, dan memberikan Pertimbangan Teknis terhadap pengembangan dalam KBT sesuai dengan PRK. MRT Jakarta dalam hal tersebut, menugaskan anak usaha dalam pelaksanaan tugas perencanaan, pengembangan, dan pengawasan instruktur KBT.

“Anak usaha MRT Jakarta bekerja sama dengan operator transportasi massal lainnya. Yang bekerja sama dengan Transjakarta yakni PT Integrasi Transit Jakarta (ITJ) dan dengan PT Kereta Api Indonesia yakni PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ),” rinci Sagita.

Selanjutnya dari sisi pengembang, mengikuti PRK terhadap pengembangan pada lahan swasta, berkoordinasi dengan Pengelola Kawasan, berkontribusi terhadap pengembangan infrastruktur publik, mendapatkan potensi insentif dalam pengembangan di Kawasan Berorientasi Transit.

Sagitu juga membeberkan, beberapa insentif yang diberikan MRT Jakarta sebagai pengelola kawasan, yaitu pertimbangan teknis terhadap pengembangan oleh masyarakat dalam KBT, pengurangan ketentuan parkir untuk memaksimalkan ruang hidup dan usaha, percepatan perizinan melalui Tim Pendampingan Pengembangan KBT (Joint Working Group), pengajuan tarif insentif dari pengembangan dalam KBT sesuai Willingness to Pay dan Investability, dan pemberian insentif disertai kewajiban infrastruktur yang meningkatkan kualitas kawasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.