Dark/Light Mode

Jakarta Tetap Diistimewakan, Anies Percaya Jokowi

Rabu, 28 Agustus 2019 07:50 WIB
Presiden Jokowi (kanan) dan Gubernur DKI Anies Baswedan (keempat kanan) saat membahas pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur, Senin (26/8). (Foto: Twitter Jokowi).
Presiden Jokowi (kanan) dan Gubernur DKI Anies Baswedan (keempat kanan) saat membahas pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur, Senin (26/8). (Foto: Twitter Jokowi).

 Sebelumnya 
Anggaran ini lebih besar dari biaya untuk memindahkan ibukota, yang sebesar Rp 466 triliun. agar Jakarta tetap istimewa, status “daerah khusus” di depannya tidak perlu dihilangkan.

Status tersebut cukup diubah. Misalnya menjadi daerah khusus ekonomi, atau status daerah khusus lainnya. Seperti Aceh, Papua, Papua Barat, yang mendapat keistimewaan otonomi khusus, atau seperti Yogyakarta dengan status daerah istimewa.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyatakan, predikat lain bisa saja diberikan ke Jakarta. Namun dia tidak bisa memastikan. Semuanya berpulang pada keputusan presiden.

Baca juga : Ibukota Pindah Ke Kalimantan, Telkomsel Perkuat Jaringan

Dia hanya menyebut, peluang Jakarya untuk tetap menjadi daerah khusus tetap ada. “Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, pusat bisnis. apakah ada ruang atau enggak bagi DKI untuk menjadi daerah otonom khusus? ada,” ucap Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia menambahkan, kewenangan penyematan daerah khusus untuk Jakarta ada di tangan Presiden dan DPR.

“Khusus tidak khusus kan terserah Bapak Presiden. Kan, kenapa diberi khusus, karena kepetusan Bapak Presiden bersama DPR RI. Kenapa Papua diberi khusus, karena kesepakatan dari pembuat Undang Undang seperti itu,” ucapnya.

Baca juga : KPK: Kami Percaya Presiden Jokowi

Sejauh ini, pihaknya telah menerima usulan revisi UU 29/2007 tentang DKI Jakarta. Usulan itu datang dari Pemprov DKI sebelum ramai-ramai wacana pemindahan ibukota.

Kini, usulan tersebut tinggal disesuaikan dengan rencana pemin dahan ibukota.

“DKI sudah mengusulkan. DKI lebih cepat malahan melakukan usulan revisi UU 29. Sudah dilakukan. Cuma tinggal kita sesuaikan dengan apakah yang diusulkan DKI ini betul-betul bisa mendorong sebagai daerah otonom bisnis. yang jelas, DKI sudah mengusulkan. Saya tahu betul itu, karena melalui saya,” pungkasnya.

Baca juga : Mata, Hati dan Pikiran Jokowi Selalu ke Papua

Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, berpendapat lain. Dia bilang, status daerah khusus tidak bisa diberikan suka-suka. Harus ada dasar legitimasinya. Kalau Jakarta bukan ibukota lagi, otomatis status khususnya juga akan hilang.

"Kalau faktor dasar itu dilepas, maka hilanglah status khususnya. akan kembali seperti biasa. ” ucapnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.