Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
DPRD Pro RDF Vs ITF Saling Ganjal
Pengolahan Sampah Di DKI Makin Ruwet
Sabtu, 12 Agustus 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Andyka menyebut, RDF tidak cocok dibangun di perkotaan. Karena itu, dia tidak setuju dengan rencana pembangunan RDF di Rorotan, Jakarta Utara.
“Bapak mau buka lagi di Rorotan, saya akan demo. Itu dapil saya. Kami melihat RDF tidak bisa masuk di perkotaan. RDF butuh lahan dan sisa limbah besar,” tegasnya.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf meminta, Pemprov tidak melupakan program pembangunan ITF meski sudah memiliki RDF.
Baca juga : Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Fardu Kifayah Di Ponpes Sumut
Yusuf mengatakan, saat ini Jakarta mencatat debit sampah mencapai 7.500 ton per hari. Karena itu diperlukan sistem pengelolaan sampah yang mumpuni dan dapat menghasilkan keuntungan bagi keuangan daerah seperti ITF dan RDF.
“Kalau RDF digugurkan, yang saya khawatirkan orang sudah malas berinvestasi di Jakarta. Saya berharap dua-duanya (ITF dan RDF) ini lahir bareng, direncanakan bareng untuk menuntaskan masalah sampah di Jakarta,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyatakan, mendukung pembangunan ITF dilanjutkan. Sebab, setidaknya ada beberapa aturan yang telah dibuat untuk menjadi dasar atas rencana pembangunan ITF untuk mengurai darurat sampah di Jakarta.
Baca juga : Australia Bangun Sistem Pengelolaan Limbah Di Kota Palembang
Pertama, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 huruf F tentang keharusan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN). Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 3 yang mengamanatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakan PSNdalam hal ini wajib membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Ketiga, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2019.
“Kita melihat secara de facto Penjabat Gubernur melakukan pelanggaran menghentikan proyek ITF,” kata Ismail.
Sementara, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menolak pembentukan hak angket ITF. Menurut Gilbert, munculnya usulan pembentukan hak angket lantaran adanya mis-komunikasi. Karena itu, dia meminta DPRD melakukan penajaman lewat komisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya