Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Data Uji Emisi Akan Dikawinkan Dengan ETLE
Pelanggar Lalin Bakal Dikenai Sanksi Double
Minggu, 13 Agustus 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Salah satunya, mendorong pemberian hukuman double terhadap pengendara yang keciduk kamera pemantau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) melanggar lalu lintas (lalin).
Jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih minim, baru 806 ribu. Jumlah itu tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 sebanyak 21,7 juta unit yakni 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.
Baca juga : Jangan Berpikir Koperasi Identik dengan Pelanggaran
Untuk meningkatkan kualitas udara, usulan tilang untuk kendaraan tidak lulus emisi kembali dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (11/8).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020.
Baca juga : Makan Malam Dengan Airlangga-Ical-Agung, JK Senang Golkar Solid
“Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Asep.
Asep menyebut, perlu ada langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
Baca juga : Ultah Surya Paloh Dirayakan Dengan Apel Siaga Di GBK
“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” katanya.
Dia berharap, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri. “Kami ingin kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan yang belum uji emisi jadi pelanggar bisa dikenai sanksi double,” tutur Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya