Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
Data Uji Emisi Akan Dikawinkan Dengan ETLE
Pelanggar Lalin Bakal Dikenai Sanksi Double
Minggu, 13 Agustus 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menilai positif rencana penegakan hukum terhadap kendaraan belum uji emisi. Karena, polusi di Ibu Kota sudah darurat.
“Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Regulasi untuk merealisasikan razia kendaraan bermotor diamanatkan di Pasal 209 sampai Pasal 213 di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca juga : Jangan Berpikir Koperasi Identik dengan Pelanggaran
Berbekal regulasi tersebut, Sigit menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar segera merazia kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta. “Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali. Ini akan membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” tandasnya.
Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir juga mendukung penerapan tilang uji emisi. Menurut Imelda, penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor ini sebagai strategi ‘low-hanging fruit’.
“Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32 persen terhadap target penurunan emisi 2030,” tuturnya.
Baca juga : Makan Malam Dengan Airlangga-Ical-Agung, JK Senang Golkar Solid
Sekretaris PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rio Dwi Sambodo menilai, pembentukan satgas tilang uji emisi sangat baik dan menjadi salah satu upaya mengatasi persoalan udara Jakarta yang sudah buruk.
“Namun niat kebijakan ini harus diiringi oleh strategi yang jitu supaya benar dan tepat dalam pelaksanaannya. Tidak hanya menjadi lips service saja,” kata Rio kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Secara teknis operasional, lanjut Rio, kebijakan ini harus menjadi komitmen semua pihak karena sangat rentan terhadap kolusi dan korupsi. Apalagi jika pelaksanaannya tertutup.
Baca juga : Ultah Surya Paloh Dirayakan Dengan Apel Siaga Di GBK
“Dalam beberapa catatan evaluasi selama ini, hal demikianlah yang menjadi sorotan masyarakat. Bahkan terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Selain itu, Satgas perlu melakukan pemetaan secara akurat terhadap kendaraan yang menyebabkan polusi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 13/8/2023 dengan judul Data Uji Emisi Akan Dikawinkan Dengan ETLE, Pelanggar Lalin Bakal Dikenai Sanksi Double
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya