Dark/Light Mode

Ogah Tempati Rusun Nagrak

Warga Tergusur JIS Ngotot Tinggal Di Kampung Susun

Jumat, 18 Agustus 2023 07:30 WIB
Seorang sekuriti berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa 18/7/2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Seorang sekuriti berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa 18/7/2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) menolak tawaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menempati Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Jakarta Utara (Jakut). Alasannya, lokasi tersebut jauh dari tempat mereka mencari nafkah.

Mereka bersikeras agar bisa menempati unit di kampung Susun Bayam yang letaknya bersebelahan dengan stadion. Agar keinginan itu terwujud, warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (11/8).

Baca juga : Pagi Ini, Kualitas Udara Di Jakarta Terburuk Nomor 3 Di Dunia

Kuasa hukum warga Kampung Bayam, Jihan Fauziah Hamdi berharap, gugatan ke PTUN dapat menyadarkan Pemprov DKI untuk memenuhi hak warga atas hunian yang layak dan terjangkau. Melalui gugatan, warga menuntut Jakpro agar memberikan hak tinggal mereka di Kampung Susun Bayam.

Jihan menerangkan, tanggung jawab Pemprov DKI dan PT Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam termak-tub dalam keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2022 dan Surat Wali kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00.

Baca juga : Korban Gusuran JIS Pilih Ngemper Di Dekat Stadion

“Yang kami gugat bentuk tindakan Pemerintah yang tidak memberikan unit tempat tinggal di Kampung Susun Bayam,” katanya.

Kampung Susun Bayam diresmikan mantan Gubernur DKI anies Baswedan pada rabu, 12 Oktober 2022. Namun hingga saat ini, eks warga Kampung Bayam belum bisa menempati rusun tersebut. Padahal, mereka sudah pegang nomor unit rusun.

Baca juga : Sukarelawan Nelayan Ganjar Edukasi Ekosistem Terumbu Karang Di Lampung

Masalah ini terjadi lantaran tidak ada kesepakatan antara warga eks Kampung Bayam dengan Jakpro soal besaran uang sewa. Jakpro mematok tarif Rp 1,5 juta per bulan. Tarif tersebut ditolak warga karena dinilai terlalu tinggi.

Terdapat 642 kepala keluarga atau 1.612 jiwa di Kampung Bayam tergusur karena proyek JIS. Akibat belum dapat hunian, sebanyak lima kepala keluarga berkemah di depan Kampung Susun Bayam. “Itu dilakukan karena mereka tidak memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya,” ungkap Jihan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.