Dark/Light Mode

TAPD Diminta Cari Alternatif Anggaran Bangun RDF Plant

Pinjaman Daerah Bisa Korbankan Masyarakat

Senin, 21 Agustus 2023 07:30 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Facebook Prasetyo Edi Marsudi)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Facebook Prasetyo Edi Marsudi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak usulan pinjaman daerah ke Pemerintah Pusat untuk membangun Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Kebon Sirih mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencari alternatif anggaran untuk pembangunan tempat pengolahan sampah tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menga­takan, penolakan permohonan pinjaman yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah beban keuangan daerah.

Pras-sapaan akrab Prasetyo Edi Marsudi, meminta TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara.

Pras juga meminta TAPD meny­isir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Ang­garan Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca juga : Pengolahan Sampah Lebih Optimal Dan Hasilkan Cuan

“(Anggaran) yang nggak priori­tas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan daerah dan mengorbankan masyarakat,” kata Pras saat Rapat Pimpinan Gabungan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/8).

Pras mengaku, menyetujui apapun upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penanganan pada sampah. Apalagi, saat ini sampah Jakarta telah masuk kategori darurat. Volume sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungan yang hanya seluas 21.879.000 meter kubik.

“Bantargebang tinggal tunggu meledaknya aja. Ini sudah sta­dium empat, bisa jadi stadium enam,” seloroh Pras.

Seperti diketahui, permohonan pinjaman daerah ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan Nomor 435/UD.02.03.

Baca juga : Ganjar Salurkan Bantuan RTLH, Jamban Dan Bantuan Modal Usaha

Dalam surat tersebut, Pem­prov DKI Jakarta berencana akan melakukan permohonan pinjaman daerah ke PTSarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Dalam rapat, pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Ja­karta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani meminta TAPD menyisir kembali anggaran non-prioritas dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024 untuk dialih­kan kepada pembangunan RDF.

Baca juga : PKS Siap Kolaborasi Majukan Budaya, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat Bali

Wakil Ketua DPRD DKI Ja­karta Khoirudin juga sependapat. Menurutnya, pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar. Dia menilai, pinjaman justru akan menjadi beban Pemerintah berikutnya.

“Adakah jalan lain? Misalnya melakukan penghematan di beberapa program dan memaksi­malkan pendapatan. Sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak mau­pun retribusi,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.