Dark/Light Mode

Jasa Raharja: Lawan Arah, 7 Pemotor Yang Ditabrak Truk Tak Layak Dapat Santunan

Rabu, 23 Agustus 2023 10:23 WIB
Direktur utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (Foto: Jasa Raharja)
Direktur utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (Foto: Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan, pihaknya tidak memberikan santunan kepada tujuh pemotor yang tertabrak truk, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8).

Sebab, para pemotor ini diketahui melawan arah dan menyebabkan kecelakaan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Dia kemudian merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja.

Antara lain, korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling kabur yang ngebut di jalan, dan terbukti mabuk.

Baca juga : Ratusan Petani Jebed Diedukasi Tak Lagi Bakar Jerami Sisa Panen

Lalu, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.

Rivan pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," imbaunya.

Sementara Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas, yakni melawan arah atau arus.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman.

Baca juga : Wantimpres Djan Faridz Dorong Ketersediaan Rumah Layak Huni Untuk Rakyat

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Sebelumnya, tujuh orang pengendara sepeda motor ditabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, arah Depok, sekitar pukul 07.00 WIB, pada Selasa (22/8).

"Truk bermuatan bata habel menabrak tujuh pengendara motor," ungkap Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan, Selasa (22/89. 

Insiden kecelakaan itu kini ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyatakan, ketujuh pemotor itu dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena berkendara di jalur yang tak semestinya.

Baca juga : Ratusan Warga Tangerang Girang Serbu Bazar Sembako Murah Gardu Ganjar Banten

Tidak hanya kena sanksi berupa tilang, semua pengendara motor yang melawan arus juga bisa dikenai sanksi pidana. Mereka bakal dipidana andai hasil penyelidikan menyatakan bahwa penyebab kecelakaan itu murni karena kendaraan roda dua melawan arah.

"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," ungkap dia.

Akibat insiden kecelakaan itu, setidaknya ada lima orang yang menderita luka-luka. Tiga di antaranya, disebut mengalami luka cukup parah.

"Untuk korban sementara yang sudah kami data itu ada lima korban. Dua luka sedang dan tiga infonya ada yang luka cukup berat. Sementara kami masih mencari tahu korban dirawat di mana," ungkap Bayu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.