Dark/Light Mode

Sudah Mengabdi Puluhan Tahun, Statusnya Masih Kontrak

Duh, Gaji 14 Ribu Nakes Jakarta Di Bawah UMR

Kamis, 14 September 2023 07:30 WIB
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Iman Satria. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Iman Satria. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota. Diharapkan, nakes yang masih berstatus tenaga kontrak atau honorer diperioritaskan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 14 ribu nakes di Jakarta masih berstatus tenaga kontrak atau honorer. Gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Melihat kondisi ini, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ber­janji akan memperjuangkan 14 ribu nakes tersebut menjadi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga : Festival Muhammadiyah Setiabudi Karet Diikuti Ribuan Warga Jakarta Dan Daerah

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Iman Satria mengatakan, apresiasi tinggi perlu diberikan kepada nakes berstatus honor di Dinkes. Karena mereka berada di garda terdepan dalam melakukan pelayanan pada masyarakat, terutama saat pan­demi Covid-19.

Iman berharap, Badan Kepe­gawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memberikan prioritas kuota atau porsi pada nakes saat seleksi (rekrutmen) Calon Pe­gawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK yang akan dibuka mulai 16 September 2023.

“Harapan saya semoga se­muanya dapat terakomodir. Sehingga mereka bekerja nya­man. Mereka selalu di garda terdepan loh di bidang keseha­tan. Kalau nanti ngelayaninnya pada cemberut semua kasian masyarakat. Jadi harus dilihat juga dampaknya,” kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/9).

Baca juga : Harga Sembako Naik, Mak Ganjar Tanam Ratusan Pohon Cabe Di Jakarta Timur

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Menu­rutnya, kenyamanan nakes harus diutamakan. Oleh sebab itu, dia mendorong BKD segera berkoordinasi dengan Kemen­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menentukan kuota prioritas.

“Untuk teman-teman BKD yang berkomunikasi dengan Ke­menterian PANRB agar mengu­tamakan nakes yang sudah lama ini dibandingkan dengan lulusan baru,” ujar Anggara.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Honorer Nasional (DPW FKHN) Sepri Latifan mengatakan, pe­nyelesaian masalah honorer akan mempengaruhi layanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.