Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Guru Honorer Cuma Digaji Rp 300 Ribu/Bulan
Masa Orang Kerja Keras Tak Dibayar Sesuai Aturan
Sabtu, 25 November 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upah diterima guru agama berstatus honorer di sekolah negeri di Jakarta, masih tak layak. Yakni, cuma Rp 300 ribu per bulan. Jumlah itu jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Johnny Simanjuntak meminta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengevaluasi gaji guru agama tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Johnny setelah menerima keluhan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).
Baca juga : Loxus Cleaner, Cairan Ajaib Basmi Barang Berkerak Dan Berkarat
Dalam audiensi tersebut, papar Johnny, Forgupaki menyampaikan masih ada guru honorer mata pelajaran Agama Kristen yang mengajar di sekolah negeri dengan upah sangat rendah. Yakni, sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
“Kenapa masih ada guru yang gajinya Rp 300 ribu per bulan? Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai setiap sekolah berbeda-beda,” kata Johnny di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Johnny juga mendorong Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang dan mensosialisasikan cara serta syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, ia masih banyak menerima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke sistem tersebut.
Baca juga : Siap-siap Denda Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Mulai Besok Lusa
“Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Hal-hal ini domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Masalah itu harus diselesaikan segera,” pintanya.
Sekretaris Disdik DKI Jakarta Agus Ramdani berjanji menindaklanjuti aspirasi Forgupaki mengenai evaluasi gaji guru agama.
“Terkait dengan pengupahan, kami akan cek kebenarannya seperti apa. Tentunya kita akan tangani sesuai aturan yang berlaku. Kami ada monitoring dan evaluasi,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya