Dark/Light Mode

Guru Honorer Cuma Digaji Rp 300 Ribu/Bulan

Masa Orang Kerja Keras Tak Dibayar Sesuai Aturan

Sabtu, 25 November 2023 07:30 WIB
Sekretaris Komisi E De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Sekretaris Komisi E De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

 Sebelumnya 
Ketua Umum Forgupaki Abra­ham Pellokila berharap, DPRD DKI Jakarta dapat memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang berstatus honorer. Diungkapkannya, salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak masih mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Ada guru yang gajinya Rp 300 ribu per bulan. Dia bekerja lima hari setiap minggu. Masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pu­lang jam 15.00 WIB. Ada juga yang gajinya Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Abraham menilai, besaran gaji itu tak layak. Terlebih, saat ini UMP Jakarta sebesar Rp 4,9 juta. Dan 2024, akan naik lagi men­jadi Rp 5,06 juta. Menurutnya, memberi gaji guru agama sebe­sar itu, tindakan zalim. Karena, guru agama sangat diharapkan menjadi tokoh penting dalam membentuk karakter bangsa.

Baca juga : Loxus Cleaner, Cairan Ajaib Basmi Barang Berkerak Dan Berkarat

“Guru ini terseok-seok tidak sejahtera. Persoalan ini sudah lama berlangsung dan tidak ada jalan keluar untuk mengurai kekusutan ini,” ujar dia.

Soal sulitnya guru agama Kris­ten masuk dalam data Dapodik, Abraham curiga karena adanya kebijakan kepala sekolah yang tidak berniat meng-input data.

Rendahnya upah tenaga honorer di Jakarta diungkap anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Politisi PDIP yang akrab disapa Kent ini mengaku kerap mendapat keluhan dari tenaga honor, baik dari pegawai Penyedia Jasa dan Lainnya Per­orangan (PJLP) atau guru.

Baca juga : Siap-siap Denda Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Mulai Besok Lusa

Diungkap Kent, ada sekitar 132 ribu pegawai PJLP dan guru honorer yang menerima gaji di bawah UMP. Pemprov DKI harus memperhatikan nasib mereka.

“Harus diketahui bahwa mereka yang bekerja sebagai pegawai PJLP dan guru honorer rata-rata tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Kent menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan upah pegawai honorer.

Baca juga : Erick Percaya Komisi Etik dan Komding PSSI Kerja Sesuai Aturan

“Pemprov DKI harus me­mahami bahwa ini masalah yang serius dan sangat sensitif. Jangan zalim, masa orang su­dah bekerja keras tetapi tidak dibayar sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 25/11/2023 dengan judul Guru Honorer Cuma Digaji Rp 300 Ribu/Bulan, Masa Orang Kerja Keras Tak Dibayar Sesuai Aturan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.