Dark/Light Mode

Wakil Rakyat Pro Kenaikan Pajak Angkat Bicara

Tempat Hiburan Diyakini Tetap Rame Pengunjung

Rabu, 24 Januari 2024 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi C De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rasyidi. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)
Wakil Ketua Komisi C De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rasyidi. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Kebon Sirih yang setuju dengan kenaikan pajak hiburan, angkat bicara. Mereka yakin kebijakan tersebut tidak akan mematikan bisnis hiburan, sehingga memberi dampak positif untuk pendapatan daerah.

Wakil Ketua Komisi C De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rasyidi menilai, penerapan kenaikan pa­jak hiburan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dikenakan pada orang yang datang (tamu), saya kira nggak ada masalah. Karena mereka yang datang ke tempat karaoke itu, selain untuk ber­senang-senang, biasanya punya uang banyak,” kata Rasyidi.

Baca juga : Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung

Soal banyak pengusaha hiburan menolak kenaikan pajak, Rasyidi menilai, hal itu lumrah. Dia ya­kin, seiring berjalannya waktu, semua akan menerima kebijakan tersebut.

“All beginning is difficult. Semua yang baru itu susah. Tapi begitu sudah jalan, biasanya mudah. Karena sebenarnya ke­naikan itu dibebankan ke orang yang datang,” ujarnya.

Kenaikan pajak hiburan, lan­jutnya, akan membuat rencana pembangunan di Jakarta berjalan optimal. Sebab, Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, makin kuat.

Baca juga : Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka

“Kita ingin mendapatkan tambahan profit untuk APBD,” pungkas Rasyidi.

Tetapkan Batas Bawah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan, regulasi pajak mengatur batas atas dan batas bawah dari besaran pajak bagi pelaku usaha.

Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Edukasi Warga Sulawesi Selatan Budidayakan Rumput Laut

“Kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani,” kata Pantas.Pihaknya bersama eksekutif memilih pemberlakuan batas bawah mempertimbangkan ke­mampuan pelaku usaha hiburan. Karena, batas bawah kenaikan pajak sudah cukup tinggi, seperti pajak hiburan. Yakni, jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar dan mandi uap dikenakan batas bawah pajak sebesar 40 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.