Dark/Light Mode

Wakil Rakyat Pro Kenaikan Pajak Angkat Bicara

Tempat Hiburan Diyakini Tetap Rame Pengunjung

Rabu, 24 Januari 2024 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi C De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rasyidi. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)
Wakil Ketua Komisi C De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Rasyidi. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Dalam menggodok aturan tersebut, sambung Pantas, Bapemperda bersama Pemprov DKI Jakarta menerapkan Stan­dard Operating Procedure (SOP). Dimulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), dan mengajak pelaku usaha serta akademisi dalam pembahasan.

Pantas menghormati sikap Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang akan mengajukan uji materi atau ju­dicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal 58 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dianggap tidak rasional. Politisi senior PDI Perjuangan ini berjanji akan menyesuaikan aturan tersebut bila JR dikabulkan MK.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, selama 2023 Pem­prov DKI Jakarta mengantongi Rp 43,5 triliun dari pajak. Dari puluhan triliun itu, Rp 687 miliar berasal dari penerimaan pajak hiburan. Itu artinya, pajak hiburan hanya sekitar 1,6 persen terhadap total pajak daerah.

Baca juga : Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung

Melihat hasil realisasi yang sementara yang masih dalam proses audit, capaian tersebut telah melebihi target APBD DKI Jakarta 2023 untuk pajak hiburan yang senilai Rp 600 miliar.Target terbesar yang di­bidik berasal dari Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) senilai Rp 182,66 miliar. Pada 2023, Jakarta masih menggunakan dasar pengenaan tarif Pajak Daerah dan Retri­busi Daerah (PDRD) yang lama, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/2015 tentang Pajak Hiburan.

Dalam Perda tersebut, pajak hiburan dikenakan tarif bervariasi mulai dari 0 persen hingga terting­gi 35 persen. Per 5 Januari 2024, Pemprov DKI mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Khusus pajak atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” tulis Perda tersebut pada ayat 1 Pasal 53.

Baca juga : Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka

Dengan kenaikan tarif pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak daerah di 2024 naik. “Kami targetnya Rp 46,2 triliun,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daer­ah (Bapenda) DKI Jakarta Lusi­ana Herawati.

Lusiana berharap, kondisi poli­tik dan perekonomian membaik dan stabil sehingga target bisa tercapai. Selain itu, pihaknya akan terus memberikan inovasi pelayanan secara digitalisasi kepada masyarakat serta menye­derhanakan regulasi yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh wajib pajak.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 24/1/2024 dengan judul Wakil Rakyat Pro Kenaikan Pajak Angkat Bicara, Tempat Hiburan Diyakini Tetap Rame Pengunjung     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.