Dark/Light Mode

Nekat Beroperasi, Odong-odong di Jakpus Siap-siap Kena Semprot Petugas

Senin, 28 Oktober 2019 13:30 WIB
Ibu-ibu naik odong-odong (Foto: Istimewa)
Ibu-ibu naik odong-odong (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemkot Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Suku Dinas Perhubungan mengimbau agar odong-odong tidak lagi beroperasi di jalan raya. Sebab, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi. Kalau masih beroperasi juga, bakal ditegur alias disemprot petugas.

"Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi, kita imbau atau beri teguran sesuai kewenangan kita," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak, seperti dikutip antaranews.com, Senin (28/10).

Baca juga : Pesan Jokowi: Menteri Baru Jangan Korupsi, Yang Nggak Serius Kerja Siap-siap Dicopot

Menurut Harlem, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap odong-odong secara langsung. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan Polisi.

"Odong-odong kan motor yang dimodifikasi. SIM dan STNK melekat pada motor itu," kata Harlem.

Baca juga : Setelah Runway 3 Beroperasi, Menhub Prediksi Harga Tiket Pesawat Turun

Saat ini, pihaknya pun belum menjadwalkan untuk penertiban kendaraan odong-odong secara khusus. Karena memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

 "Selama kalau ada (odong-odong) yang beroperasi, kita pasti tegur," kata Harlem.

Baca juga : Kementan Kooperatif Ungkap Kasus Suap Impor Bawang Putih

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memang bakal melarang odong-odong yang beroperasi di jalan. Bukan cuma yang mobil dan sepeda motor, yang sepeda pun akan dilarang. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.