Dark/Light Mode

Ditegaskan Pj Gubernur

Tenang, Jakarta Masih Ibu Kota RI

Sabtu, 9 Maret 2024 08:00 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Mahfud menilai penunjukan Guber­nur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.

Cawapres pendamping Ganjar ini pun minta masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ yang sedang dibahas DPR. Sebab, penunjukkan langsung Gubernur dan Wakil Guber­nur DKI Jakarta oleh Presiden berpo­tensi melanggar prinsip keterbukaan.

"Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan gubernur Jakarta. Masyarakat harus mengawal," tutur Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca juga : Capres Yang Tidak Puas Silakan Ajukan Gugatan

Di jagat maya, netizen ikut me­nyoroti soal pembahasan RUU DKJ. Terutama soal pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, jika IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia. Mereka menilai, aturan baru seharusnya berpijak pada perkembangan zaman, bukan balik ke masa dulu.

"Undang-undang baru kok mau kembali ke zaman jahiliah," ujar akun @MandiriWor50657. "Iyah, dikhawatirkan mungkin bisa mela­hirkan nepotisme," kata akun @DZ68311158563533. "Sudah seharus­nya ditolak," timpal @BangFuad8008.

Netizen berkomentar soal isu ten­tang hilangnya status Ibu Kota Jakarta seiring dengan ketentuan UU IKN. Akun @wasitoroesmanto tidak mem­permasalahkan rencana pemindahan Ibu Kota, yang terpenting ekonomi bisa tumbuh merata.

Baca juga : Harga Beras Dan Ayam Menggila, Rakyat Teriak

“Ya nggak masalah ibu kota resmi pindah Kalimantan semoga daerah bisa tumbuh ekonomi dan pembangu­nannya," cuitnya.

Sedangkan akun @cobeh2022 berceloteh sarkas. Ia menyebut jika UU tersebut dijalankan sekarang maka In­donesia tidak punya Ibu Kota, dia me­nilai kebijakan tersebut terlalu cepat. “Indonesia Kini Tidak Punya Ibukota. Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan Sejak 15 Februari 2022. Status DKI Ja­karta Sebagai Ibu Kota Negara Habis, Sejak 15 Februari 2024,” tulisnya.

“Ini menunjukkan Undang-Undang yang tidak dipikirkan sama sekali. Pokoknya sesuai pesanan, ya jadi undang-undang. Bahkan mungkin DPR yang ketok palu nggak paham juga. Sekali lagi yang penting sesuai pesanan, beres," ujar akun @Bam­bangIWahyudi. n BYU

Baca juga : Manchester United Vs Everton, The Toffees Pede Tekuk Setan Merah

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 9 Maret 2024 dengan judul Ditegaskan Pj Gubernur, Tenang, Jakarta Masih Ibu Kota RI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.