Dark/Light Mode

Soal Pelat Dinas Palsu, Puspom TNI Ingatkan Ancaman Pidana

Rabu, 17 April 2024 14:52 WIB
Pelaku pemalsu nomor pelat TNI diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: IG/puspomtni)
Pelaku pemalsu nomor pelat TNI diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: IG/puspomtni)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengimbau masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.

"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024). 

Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.

Baca juga : Soal Konflik Di Papua, Komnas HAM Dorong Pendekatan Keamanan Yang Terukur

Selain itu, kata dia, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.  

"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

Baca juga : Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM untuk Separatis Papua

"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," katanya. 

Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI. Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil.

Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. "Apalagi penawaran melalui media online," katanya.

Baca juga : Doa JK Di Idul Fitri: RI Makin Aman Dan Sejahtera

Sebelumnya beredar video viral pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bersikap arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal.

Pengendara arogan tersebut telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.