Dark/Light Mode

Jangan Hanya Tertibkan Jukir

Parkir Liar Bertahun-tahun Nggak Tersentuh Aparatur

Senin, 10 Juni 2024 06:50 WIB
Puluhan motor parkir di Jalan Kp Dukuh sekitar Gandaria City, Jakarta Selatan. Motor parkir di area terlarang tersebut sudah berjalan bertahun-tahun dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah menertibkannya. (Foto: Istimewa)
Puluhan motor parkir di Jalan Kp Dukuh sekitar Gandaria City, Jakarta Selatan. Motor parkir di area terlarang tersebut sudah berjalan bertahun-tahun dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah menertibkannya. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan tak hanya menertibkan juru parkir (jukir) liar namun juga lokasi parkir liar. Sebab, masalah parkir liar sudah lama dikeluhkan masyarakat, tapi tak pernah ditindaklanjuti.

Berdasarkan pengamatan Rakyat Merdeka, masalah lokasi parkir liar yang masih belum diselesaikan salah satunya di seki­tar Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagian jalan dan trotoar di Jalan KH. Mohamad Syafi’i Hadzam yang berada di area selatan Gandaria City hampir seluruhnya jadi tempat parkir motor.

Bahkan, di Jalan Kampung Duku yang berada di utara Gandaria City, seluruh ruas jalan dijadikan area parkir mo­tor. Aparatur gabungan yang sudah hampir satu bulan razia menertibkan parkir liar, belum menyentuh lokasi tersebut.

Baca juga : Tim Matador Trengginas

Untuk diketahui, Aparatur gabungan terdiri dari Dinas Per­hubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Di Jalan Kebon Kacang 30, Ja­karta Pusat, disisi barat Mall Plaza Indonesia, juga hampir separuh jalan menjadi area parkir. Sudah bertahun-tahun titik parkir liar itu tidak tersentuh aparat. Padahal, lokasi ini berada di pusat kota yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari kantor Gubernur di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Karena itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan per­masalahan parkir liar. Regulasi ini juga untuk memastikan penindakan dilakukan secara rutin.

Baca juga : SYL Banyak Simpanannya

“Tindakan penertiban jangan sesaat (musiman). Tetapi ha­rus berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong Di­shub DKI Jakarta mengkaji po­tensi penarikan retribusi dari la­han parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner di Jakarta.

Penertiban lahan parkir, harap dia, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga : Aura Kasih, Anak Dikunjungi Mantan Suami

“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” ujarnya.

Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu kajian pada batasan atau luas area yang memang layak atau tidak untuk kategori dipungut menjadi parkir resmi,” ucap Ismail.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.