Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov Ubah Formula Insentif
Warga Jakarta Ngeluh Tagihan PBB Bengkak
Jumat, 21 Juni 2024 06:50 WIB
![Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. (Foto: DPRD DKI Jakarta) Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. (Foto: DPRD DKI Jakarta)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Selain untuk meminta penjelasan terkait formulasi baru perpajakan, lanjut dia, pihaknya akan menanyakan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sampai sekarang Pergub-nya belum keluar, semua orang sekarang menunggu, mereka mau bayar PBB tapi Pergub-nya belum ada. Sehingga banyak yang menunda pembayaran PBB,” pungkasnya.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui ada perbedaan dalam penerapan pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024. Khususnya terhadap hunian dengan nilai hingga Rp 2 miliar.
Baca juga : Belanda Vs Prancis, Duel Rebutan Juara Grup D
“Tahun sebelumnya, hunian dengan nilai hingga Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi, sapaan Lusiana Herawati dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, lanjutnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi karena dampak Covid-19,” jelas Lusi.
Baca juga : Alwi Ke Delapan Besar, Vito Dan Marcellyno Keok
Kebijakan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan kemudahan pembayaran PBB-P2 ini tertuang dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2024. Lusi bilang, Pergub ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lusi menyebut, tahun ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
Ditegaskannya, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.
Baca juga : Bunga Citra Lestari, Cuek Suami Dipolisikan
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” pungkas Lusi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 21 Juni 2024 dengan judul Pemprov Ubah Formula Insentif, Warga Jakarta Ngeluh Tagihan PBB Bengkak
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya