Dark/Light Mode

Pemprov DKI Dikritik

Anggaran Balap Formula E Kok Lebih Gede Dari Dana Banjir?

Selasa, 11 Februari 2020 05:01 WIB
Ajang balapan Formula E. Foto: Istimewa
Ajang balapan Formula E. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemprov DKI Jakarta menggelar ajang balap mobil Formula E tetap mengundang pro kontra. Meski Sekretariat Negara (Setneg) sudah mengizinkan balapan ini melintasi kawasan Monas, tapi sejumlah aturan tetap berpotensi dilanggar. Apalagi anggaran balap Formula E lebih gede ketimbang anggaran banjir.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap tak bisa menyelenggarakan even balapan mobil listrik di kawasan Monas yang rencananya akan digelar Juni 2020. 

Sebab, lanjutnya, surat persetujuan Setneg tak berlaku. Terhalang oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 tahun 1993 disebutkan, Tugu Monas, Lapangan Medan Merdeka, dan Taman Monas sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. 

“Sementara pemberian izin penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk Formula E itu maksudnya bisa menggunakan Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Utara dan Selatan sebagai daerah penyangga. Jadi tetap tidak boleh masuk lapangan Monas,” jelas Nirwono kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Anies Sabar dan Patuh

Nirwono menjelaskan, fungsi Monas tak boleh sembarangan diubah atau mengalami perubahan fisik untuk tujuan tertentu. Untuk diketahui, ada dua skema lintasan yang disiapkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E 2020 ini. 

Pertama, mereka menempatkan pit stop di Monas. Kedua, pit stop ditempatkan di silang Monas sisi Selatan. Rute yang harus ditempuh para pembalap harus memasuki area dalam taman Monas. 

Artinya akan ada infrastruktur jalan di dalam taman Monas yang harus dibongkar dan dibangun dengan hotmix sesuai kebutuhan para pembalap. Padahal kawasan Monas saat ini juga memiliki beberapa fungsi lain seperti daerah resapan air. 

Nirwono menyarankan, Pemprov DKI Jakarta dan Panitia Formula E mencari lokasi balapan di wilayah yang menjadi kewenangan DKI. Beberapa lokasi menjadi kewenangan Pemda DKI bisa menjadi alternatif, seperti Ancol, Kawasan Kota Tua, Kepulauan Seribu, pulau hasil reklamasi, atau Jembatan Semanggi. 

Baca juga : Pemprov DKI Targetin Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Kelar April

Dia mengimbau, Pemprov DKI Jakarta tak memakai lokasi alternatif lain seperti Gelora Bung Karno, Kemayoran dan TMII yang berada di bawah kendali pemerintah pusat, melalui Sekretariat Negara. Sebab, sama dengan Monas, kawasan ini tentunya memerlukan proses dan kajian serta waktu perizinan yang lebih lama. 

Nirwono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kepada masyarakat dan pemerintah pusat tujuan awal penyelenggaraan Formula E. 

Jika peruntukannya untuk promosi pariwisata, maka dalam lima tahun ke depan penyelenggaraannya harus di lima lokasi yang berbeda. Atau bahkan bukan hanya di Jakarta. 

Apabila diselenggarakan di satu lokasi, misalnya, di kawasan Monas, harus ada kajian yang matang. Khususnya terkait pemanfaatan dan fungsi lokasi pasca penyelenggaran balap mobil tersebut. 

Baca juga : PWI Peduli Berikan Donasi Untuk Pegawai Sekretariat Yang Terdampak Banjir

“Karena infrastruktur jalan yang dibangun seperti hotmik juga harus dipertahankan. Jangan sampai bongkar pasang yang artinya pemborosan uang rakyat,” tegas Nirwono. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.