Dark/Light Mode

Wacana Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Pengamen Ondel-ondel Mau Diancam Kurungan

Selasa, 11 Februari 2020 05:11 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Alunan lagu karya Benyamin S lantang terdengar di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Tidak berselang lama, satu ondel-ondel yang sudah kumal berjalan mendorong gerobak suara itu berasal. 

Iringan ondel-ondel itu diikuti oleh sekawanan orang yang meminta uang kepada siapapun yang ada di sekitar. Tidak hanya warga pejalan kaki. Tetapi juga meminta ke tengah jalan kepada pengendara. 

Seorang warga, Hesti bercerita. Ondel-ondel itu sangat mengganggu. Pernah di Blok M dia memberi uang kepada pengamen ondel-ondel. Tidak lama dari itu, dia kembali diminta uang oleh pengamen lainnya. 

“Ini beda lagi. Bukan ondel-ondel yang tadi,” kata Hesti menirukan pengamen itu. “Kadang mintanya maksa,” keluhnya. 

Baca juga : Usul Perda Nomor 4 Direvisi, Ondel-Ondel Bakal Dilarang Ngamen

Pada 2018, sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mewacanakan penertiban pengamen ondel-ondel yang berkeliaran di jalanan Ibu Kota Jakarta. Penindakan itu dilakukan karena pengamen tersebut dinilai telah merusak estetika dari Ondel-ondel yang merupakan warisan budaya leluhur Betawi. 

Alasan Pemprov menertibkan boneka raksasa itu karena para pengais rezeki dari kesenian itu tidak terlalu memperhatikan unsur pendukung seperti musik dan kostumnya. 

DPRD Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian terhadap keberadaan pengamen ondel-ondel yang jumlahnya sangat banyak itu. Mereka, mengusulkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Salah satu pasal yang bakal dicantumkan yakni ancaman kurungan bagi pengamen ondel-ondel. 

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, revisi perlu dilakukan mengingat kondisi yang terjadi. Ondel-ondel sebagai ikon kental budaya Betawi banyak dieksploitasi untuk mencaripenghasilan di jalan. 

Baca juga : Siaga Di Pergantian Tahun, PLN Kerahkan 2.337 Personel Di Jakarta

“Kita miris, kita lihat di pinggir jalan yang jadi ikon megah dan biasa ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Ikon ini tidak patut jadi ajang mengamen,” ujarnya di Jakarta, kemarin. 

Iman berharap dalam Perda tersebut nantinya dicantumkan larangan dan sanksi yang bervariatif bagi oknum yang menggunakan untuk mengamen, mulai dari imbauan hingga kurungan penjara. 

“Kita ajukan supaya direvisi Perda. Kita usul agar ondel-odel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen, larangannya bisa dimasukkan ke salah satu pasal,” ucapnya. 

Usai Perda direvisi, Iman minta agar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta langsung mensosialisasikan larangan itu ke masyarakat luas secepatnya. “Sesudah itu bisa disosialisasikan ke masyarakat, bahwa ada larangan penggunaan untuk mengamen. Apabila tetap dilanggar akan dikenakan sanksi, atau minimal pemberitahuan dahulu,” ungkapnya. 

Baca juga : Irjen Nana Jadi Kapolda Metro Jaya, Pengamat: Isu Geng Solo Tak Usah Diladeni

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyatakan, akan mempertimbangkan usulan tersebut. “Untuk sekarang kami belum bisa bicara lebih jauh. Tapi kita akan mulai mengarah kepada pembentukan konsep Perda baru, khususnya yang lebih condong ke arah peles¬tarian di masyarakat,” tandas Iwan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.