Dark/Light Mode

Tanjung Priok Mirip Kubangan

Cuekin Jalan Rusak, Pemerintah dan Pemprov DKI Bisa Dipidana

Jumat, 14 Februari 2020 06:25 WIB
Pengurukan jalan rusak dj Jalan Nusantara, Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Twitter @TMCPoldaMetro
Pengurukan jalan rusak dj Jalan Nusantara, Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Twitter @TMCPoldaMetro

RM.id  Rakyat Merdeka - Hujan rutin mengguyur sejumlah wilayah di Jakarta membuat sejumah titik tergenang. Akibatnya, jalanan pada rusak. Ratusan titik jalan rusak telah diperbaiki dan ditambal. Antara lain di Kota Administrasi Jakarta Utara. Begitu juga di Tanjung Priok, Koja, Penjaringan, Kelapa Gading dan Pademangan.

Hanya saja masih ada sebagian yang belum tersentuh perbaikan. Sejumlah lubang di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Cilincing, masih nampak terlihat. Bahkan bertambah parah setelah banjir kerap melanda usai hujan deras di jalur ini. 

Akibatnya, pengguna jalan baik sepeda motor maupun mobil yang melintas di Jalan Raya Cakung Cilincing harus ekstra hati-hati. Sebab, jalan sudah mirip kubangan kerbau. 

Pantauan Rakyat Merdeka, lubang tersebar di sejumlah titik di ruas Jalan Raya Cakung Cilincing. Diameternya bervariasi. Kedalamannya pun berbeda-beda. Ada sebagian yang sudah ditambal dengan aspal. Sebagian lainnya sudah mengelupas. Banyak pula lubang baru bermunculan. 

Dengan banyaknya lubang itu, sepeda motor dan mobil meperlambat lajunya . Misalnya saja di ruas jalan di depan KBN. Di sini, ruas jalanan berlubang sangat parah. Sedangkan saat malam hari, lampu penerangan jalan umum tidak berfungsi. 

“Di KBN ini paling parah. Khususnya kami pemotor, kalau malam penerangan mengandalkan lampu jalan tol saja. Tolonglah segera diperbaiki jalannya dan ditambah penerangannya,” ujar Agus, warga Jakarta Utara yang kerap melintasi jalan tersebut. 

Baca juga : Bamsoet Dukung Keputusan Pemerintah Batalkan Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemotor semakin ngeri lantaran jalanan yang rusak ini adalah akses hilir mudik kendaraan besar seperti truk trailer yang keluar masuk pelabuhan dan pergudangan. 

Setiap hari, ‘truk-truk transformer’ ini melintas. Julukan transformer lazim digunakan oleh warga di sana untuk menyebut truk ukuran besar, mengacu pada film Transformer. 

Agus mengaku, sudah sebulanan ini jalanan di Cakung-Cilincing rusak dan diperbaiki dengan ditambal sulam.  “Habis ditambal, tergenang lagi, ya rusak lagi. Apalagi yang lewat truk-truk transformer. Kita ngeri kalau terperosok lubang, pas di samping truk gede. Kan berbahaya,” ungkapnya. 

Warga lainnya, Hadi, pemilik sebuah warung makan di seputar KBN berharap jalanan dicor. Sebab, sudah ada beberapa korban pengendara sepeda motor yang selip dan terjatuh karena lubang yang bertebaran. 

“Kalau kecelakaan, luka ringan ada beberapa. Selain itu pas terik berdebu juga jalan rusak ini. Dibenerin dicor sekalian biar gak rusak nambal, rusak nambal,” pinta dia. 

Pengamat transportasi yang juga bekas Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto menegaskan, pemerintah pusat maupun daerah bisa kena sanksi jika membiarkan jalan rusak. Perbuatan lalai ini masuk dalam ketentuan pidana sesuai pasal 273 ayat 1,2,3,4 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga : Banyak Genangan Saat Hujan, Pemprov DKI Salahkan Sampah

Selain itu, dalam pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut, untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda alias rambu-rambu di jalan yang rusak, untuk mengingatkan pengguna jalan. 

“Itu amanat undang-undang, tapi memang masih ada saja jalan rusak yang luput dari perhatian pihak yang bertanggung jawab. Bahkan untuk sekadar memberikan rambu. Pembiaran ini merupakan pelanggaran melawan hukum, apalagi sampai ada yang celaka,” paparnya. 

Pengamat kebijakan publik Jakarta, Sugiyanto menyebut, jika ada yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan rusak, pengguna jalan bisa menuntut pihak yang bertanggung jawab. Selain UU LLAJ, warga dapat menuntut perdata memakai UU Perlindungan Konsumen dan aturan lainnya. 

Warga, lanjutnya, perlu mengetahui jenis jalan dan siapa penanggung jawabnya. Soal jenis jalan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, seperti ada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. 

“Masing-masing punya penanggung jawabnya sendiri. Harus tahu jalan milik siapa. Misalnya mau menuntut lewat gugatan class action ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah pusat,” pa¬parnya. 

Berdasarkan UU LLAJ, kata Sugiyanto, setiap penyelenggara jalan yang tak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, dipidana penjara paling lama 6 bulan, atau paling banyak Rp 12 juta. 

Baca juga : Duet Bareng Adnoc, Pertamina Kembangkan Kilang Terintegrasi Petrokimia di Balongan

Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sementara bila mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. 

“Di situ juga ada menyebut, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yg rusak, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau paling atau paling banyak Rp 12 juta. 

Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sementara bila mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. 

“Di situ juga ada menyebut, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau paling banyak Rp 1,5 juta,” ujarnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.