Dark/Light Mode

Jangan Dicegat Pas Masuk Jakarta

Pemudik Lebih Efektif Dirazia Di Daerah Asal

Jumat, 29 Mei 2020 08:32 WIB
Suasana lalu lintas padat di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Ibu Kota jika warga tidak menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)
Suasana lalu lintas padat di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Ibu Kota jika warga tidak menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekitar 2.900 kendaraan sudah disuruh putar balik ke daerah asal karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan masuk ke Jakarta.

Mereka terjaring di sejumlah check point. BAGI yang menggunakan transportasi umum, seperti bus, kereta api (KA), dan pesawat, yang tidak memiliki SIKM akan dikarantina selama 14 hari dengan biaya sendiri.

Agar lebih efektif, seharusnya SIKM itu diminta sebelum naik transportasi umum dari daerah asal. Sehingga tak perlu lagi ada razia di Jakarta. Kemungkinan yang terjaring hanya mereka yang menggunakan SIKM palsu saja.

Baca juga : Lawan Covid-19, Fakultas Farmasi UTA `45 Jakarta Gelar Webinar Internasional

“Kalau naik transportasi umum kan tidak bisa disuruh putar balik, seperti naik pesawat, bus, dan kereta api. Sebab, orangnya sudah di Jakarta. Makanya, sebelum naik transportasi umum tujuan ke Jakarta itu kudu diminta SIKM. Tanpa itu tidak boleh naik transportasi umum,’’ papar Dany, warga Cililitan, Jakarta Timur, kemarin.

Dengan cara itu, lanjutnya, sudah ada pencegahan dari daerah asal, sehingga tidak banyak yang lolos masuk Jakarta tanpa SIKM.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat akses masuk Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur, setiap masyarakat yang akan memasuki, atau keluar dari Jakarta harus mengantongi SIKM.

Baca juga : Ringankan Wajib Pajak, Pemprov DKI Keluarkan 3 Kebijakan Insentif Pajak Daerah

Ini dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya warga Jakarta selama dua bulan menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisir naiknya angka kasus penularan virus corona atau Covid-19.

Presiden Jokowi meminta jangan sampai banyak yang lolos masuk ke Ibu Kota yang mengakibatkan gelombang kedua Covid-19. Apalagi Jasa Marga mencatat 111.000 kendaraan kembali menuju Jakarta hingga Rabu (27/5) dan kemungkinan akan semakin meningkat.

“Ini penting untuk kita kendalikan agar tidak terjadi sirkulasi bolak-balik dalam penyebaran virus yang berpotensi untuk memunculkan gelombang kedua,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Rabu (27/5).

Baca juga : 8 Titik Masuk Jatim Disekat, Pemudik Disuruh Putar Balik

Karena itulah, puluhan check point disiagakan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP berjaga di berbagai akses. Seperti di pintu tol, Stasiun Kereta Api, Terminal, hingga di jalan protokol perbatasan daerah tetangga.

Misalnya berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka di Jakarta Barat, check point pemeriksaan SIKM berlangsung di perbatasan Tangerang di Jalan Daan Mogot, Kalideres. Pemotor maupun mobil yang akan masuk ke Jakarta dan tak bawa SIKM, langsung putar balik. Sementara yang melanggar seperti tak pakai masker, didenda dan diberi surat peringatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.