Dark/Light Mode

Banyak Yang Tak Puas Dengan Sistem PPDB Jakarta

Tak Ditemui Anies Dan Staf, Ortu Murid Kecewa Berat

Kamis, 25 Juni 2020 05:36 WIB
Para orang tua murid berdemo soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di depan Balai Kota, selasa (23/6)
Para orang tua murid berdemo soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di depan Balai Kota, selasa (23/6)

 Sebelumnya 
Prestasi Tak Diabaikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Aturan ini dilatarberlakangi fakta di lapangan, bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi, lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

“Karenanya, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi. Usia yang lebih tua akan didahulukan,’’ paparnya.

Baca juga : Pak, Peserta Masih Nunggu Insentif Pra Kerja Cair Nih

Sistem sekolah, lanjut Nahdiana, dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Karenanya disarankan agar anakanak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Ditegaskannya, Pemprov DKI Jakarta, tidak mengabaikan prestasi siswa. Ada jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

“Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin baik prestasi dan masyarakat miskin dapat menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi,” tegasnya.

Sudah Sesuai Aturan

Baca juga : Kurangi Sampah Plastik Dengan Tak Mengkonsumsi Air Kemasan Sekali Pakai

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menegaskan, PPDB berdasarkan usia sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.

“Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini,” ujar Hamid.

Diterangkannya, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 maupun Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Disebutkan persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga : Anies Jangan Girang Dulu

“Meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB,” jelas Hamid. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.