Dark/Light Mode

Sah, Pajak Penerangan Jalan Naik Mulai 2021

Pemprov DKI Mengklaim Nggak Ada Yang Keberatan

Minggu, 28 Juni 2020 06:58 WIB
Ilustrasi penerangan jalan di DKI Jakarta. (Foto : dok ylki)
Ilustrasi penerangan jalan di DKI Jakarta. (Foto : dok ylki)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD DKI memberikan lampu hijau terkait usulan Gubernur Anies Baswedan menaikkan Pajak Penerangan Jalan. Syaratnya, warga Jakarta baru dibebani mulai 2021.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, penyesuaian tarif pajak dari revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) secara signifikan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah, proyeksi kenaikan PAD mencapai Rp 277 miliar pertahun atau setara 33,9 persen.

“Jadi awalnya ini memang semangatnya meningkatkan PAD. Karena sudah 10 tahun tidak ada perubahan. Sementara di kota-kota lain sudah naik,” katanya.

Dedi menjelaskan, PAD yang diterima dari PPJ pada 2019 hanya sebesar Rp 817 miliar. Sehingga jika penerapan usulan tarif baru sudah berlaku,maka target yang akan didapatkan sekitar Rp 1,09 triliun.

Baca juga : Beban Masyarakat Bayar Listrik Tambah Gede Dong

Kenaikan PPJ ini diatur pada pasal 7 ayat (2). Yang semula dipukul rata sebesar 2,4 persen, kini bervariasi mulai dari 2,4 persen sampai 5 persen, menyesuaikan klasifikasi pengguna.

Adapun tarif pajak yang naik, untuk rumah tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4 persen. Selanjutnya, tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4 persen, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5 persen.

“Dulu semua kita pukul rata pajaknya. Sekarang kita klasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu Pelayanan Sosial, Rumah Tangga, dan Bisnis. Besaran pajaknya juga berbeda-beda. Semakin besar daya, semakin besar juga pajaknya. Namun untuk pelayanan sosial tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Dedi pun memastikan, seluruh pihak terkait atau warga dan para pelaku bisnis sudah menyetujui revisi Perda ini. Tanpa keberatan. “Sudah dipertimbangkan secara matang dan lewat diskusi panjang. Harusnya kita bisa selesaikan secepatnya,” ucapnya.

Namun karena tahun ini Ibu Kota menjadi salah satu kota yang terdampak wabah Co- vid-19, maka Dedi mengusulkan pemberlakuan Perda ini mulai tahun depan atau 2021 mendatang.

Baca juga : KAI Perpanjang Pengembalian Uang Tiket 100 Persen, Hingga Keberangkatan 17 Juni

“Perlu diingat, kita ada musibah pandemi covid. Jadi kita akan mempertimbangkan kenaikan pajak penerangan jalan ini kita berlakukan tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Provinsi DKI Jakarta Yuspin Dramatin, menyetujui usulan seluruh anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk memberlakukan tarif baru mulai tahun depan.

“Kami setuju karena kondisi seperti ini, masa diberlakukannya pada 2021 saja. Sedangkan target rampungnya kami maksimalkan secepatnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah membahas revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Jika disahkan, peraturan ini bakal menjadi payung hukum untuk menaikkan pajak penerangan jalan menjadi 3 persen dan akan dibebankan ke tagihan listrik ke masyarakat. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik.

Baca juga : Sedih, Kecewa, Jengkel, Tapi Mau Gimana Lagi...

Biaya ini dibayarkan pengguna listrik di luar perhitungan kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik. Namun, ada yang dikecualikan.

Yakni penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan kedutaan atau perwakilan asing. Pungutan PPJ kepada pelang- gan listrik PLN ini berpijak pada dasar hukum. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Aturan ini kemudian diimple- mentasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing- masing. Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut.

Sementara untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda-beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.