Dark/Light Mode

Jika Pajak Penerangan Jalan Dinaikin

Beban Masyarakat Bayar Listrik Tambah Gede Dong

Kamis, 25 Juni 2020 07:20 WIB
Masyarakat tersengat tagihan listrik/Ilustrasi (Kartun: Mice)
Masyarakat tersengat tagihan listrik/Ilustrasi (Kartun: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Jika disahkan, peraturan ini bakal menjadi payung hukum menaikkan pajak penerangan jalan menjadi 3 persen. Otomatis, hal ini membuat tagihan listrik masyarakat juga naik. 

Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik. Biaya ini dibayarkan pengguna listrik di luar perhitungan kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen PPJ kepada masyarakat pengguna listrik. Namun, ada yang dikecualikan. Yakni penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dan kedutaan atau perwakilan asing. 

Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. 

Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda-beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. 

Baca juga : Jangan Remehkan Aspek Kesehatan Jiwa Masyarakat Korban Covid-19

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengungkapkan, dalam rancangan Perda yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan, PPJ saat ini adalah 2,4 persen dan diusulkan naik sebesar 0,6 persen menjadi 3 persen. Kenaikan itu akan dirasakan oleh seluruh pelanggan listrik di Jakarta.

Menurutnya, Dewan ingin memastikan agar Bapenda DKI sebagai pengusul revisi Perda pajak juga perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan penyesuaian PJU. Mengingat masih ada potensi ketidakpastian seluruh lini akibat pandemi Covid-19. Khususnya di bidang perekonomian dan bisnis. 

“Karena situasi yang berubah selama tiga bulan terakhir, situasi Covid-19 membebani dan menghantam semua sektor di Jakarta. Jadi kita (Bapemperda) perlu berpikir keras. Apakah memang kenaikan pajak penerangan jalan ini bisa membuat ekonomi bergerak, atau malah menjadi lambat,” terang Dedi. 

Karena itulah, untuk memberikan persetujuan, Dewan ingin pihak eksekutif memberikan data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi di Jakarta. Data tersebut dinilai penting untuk menentukan penyesuaian persentase tarif yang akan dibebankan langsung kepada masyarakat. 

Baca juga : Kiri Apa Kanan, Mana Yang Layak Jadi Panglima TNI..?

“Saat ini kita dihantam Covid-19, jadi ini juga akan menjadi pertimbangan. Kan masih dinamis pembahasan-pembahasan seperti ini. Kita juga melihat kondisi masyarakat. Kita mengharapkan ada data (PLN) tersebut dalam rapat berikutnya. Paling tidak kita (Bapemperda) bisa memahami kenapa kenaikan (PPJ) ini terjadi. Kenapa di sektor ini sekian persen, sektor lainnya sekian persen,” ujarnya. 

Sementara Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Probowo mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI perlu melampirkan data pelanggan PLN distribusi wilayah Jakarta Raya dan Tangerang. Demi memastikan potensi penyesuaian PPJ, sesuai dengan inventarisasi data pelanggan yang dihimpun oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. 

“Jangan sampai alasannya tidak pernah naik, tapi sekarang mau dinaikkan. Jangan sampai alasannya semudah kita membandingkan dengan tempat lain. Harus ada alasan yang jauh lebih kuat dari itu. Misalnya, kenapa angkanya naiknya 0,6 persen dari 2,4 persen ke 3 persen. Tidak bisa dibulatkan saja karena angkanya bagus. Ini harus ada hitungan ekonominya,” ujar Anthony. 

Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda DPRD DKI Wibi Andrino. Menurutnya, Bapenda DKI perlu menjabarkan secara komprehensif perihal data pelanggan PLN yang harus menjadi bukti otentik penyesuaian PPJ sebesar 2,4 persen menjadi 3 persen. 

Baca juga : PLN : Tagihan Juni Mahal Bukan Karena Kenaikan Tarif Listrik

“Terkait klaster dalam usulan (PPJ) ini, pihak eksekutif harus menjelaskan secara detail kepada kita. Dari 10 juta kondisi rakyat Jakarta ini, ada berapa yang bergerak. Sehingga penerapan dari persentase ini memang lebih spesifik. Seandainya eksekutif bisa menjelaskan hal itu, diskusi akan jauh lebih berkembang,” ungkapnya. 

Sedangkan, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Provinsi DKI Jakarta Yuspin Dramatin menerangkan, pihaknya sejauh ini terus berupaya optimal meminta data pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Untuk dilampirkan sebagai alasan dasar penyesuaian PPJ. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan data tersebut. Karena terkendala proses birokrasi instansi vertikal. 

“Bukannya kami tidak meminta. Tapi jalannya buntu. Karena mereka (PLN) selalu mengatakan, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang ini tidak punya kewenangan untuk men-split data itu. Secara online datanya ada di PLN Pusat. Jadi konsumen rumah tangga berapa, untuk industri berapa banyak, energi berapa banyak, mereka tidak dapat,” ujarnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.