Dark/Light Mode

Kondisi Lalu Lintas Ibu Kota Sudah Normal

3 Hari Lagi Polisi Kembali Tilang Para Pelanggar...

Senin, 20 Juli 2020 04:42 WIB
Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh Jaya kembali di saat Covid-19.
Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh Jaya kembali di saat Covid-19.

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa pekan terakhir, kondisi jalanan Jakarta terasa sudah kembali normal seperti sebelum Covid-19 melanda. Macet di mana-mana. Karena itu Polda Metro Jaya bakal kembali menilang para pelanggar lalu lintas.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), polisi meniadakan tindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas. Alasannya, demi kemanusiaan. 

Namun karena kondisi lalu lintas makin padat, dan pelanggaran makin banyak, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh Jaya, mulai 23 Juli sampai 6 Agustus 2020. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, selama masa PSBB transisi telah terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas. 

“Maka kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ujar Sambodo. 

Baca juga : Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Tol Kendal, Jasa Raharja Gercep

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan membenarkan, Operasi Patuh Jaya 2020 akan ada penilangan di lapangan, namun dengan presentase sekitar 20 persen dari keseluruhan. 

Dia menambahkan, razia ini sifatnya lebih kepada memberikan edukasi dan memberikan penerangan kepada masyarakat. Pihaknya, berencana memberikan sosialisasi dulu di berbagai jenis media, sebelum menindak atau melakukan razia. 

“Kami akan memberi teguran secara tematik di beberapa wilayah, kalau di Jakarta mungkin soal pelanggaran rambu atau melawan arus yang ditekankan. Dan ini akan dikolaborasikan dengan imbauan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya. 

Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Patuh Jaya. Di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar, mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus, mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway, mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan, sepeda motor melintas atau masuk jalan tol, sepeda motor melintas di jalan layang non-tol, mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. 

Dikaji Ganjil Genap Sampai saat ini kebijakan ganjil genap belum diberlakukan di Jakarta. Artinya, setiap kendaraan roda empat bebas melaju melintasi jalan-jalan di Ibu Kota. 

Baca juga : Sambut New Normal, Prodia Pastikan Keamanan Pelanggan dan Karyawan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo me ngatakan, pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan si tuasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil-genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota. 

“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” jelasnya. 

Syafrin mengungkapkan, Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus corona. 

“Masih ada pembatasan untuk orang yang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting (di luar rumah),” terangnya. 

Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya sudah sering membahas terkait penindakan sistem ganjil-genap di wilayah hukum Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan lainnya. Namun pihaknya belum bisa me mutuskan kapan sistem kebijakan penindakan ganjil-genap bakal kembali dilaksanakan di Jakarta. 

Baca juga : Kang Emil: KAI Sudah Mantap Hadapi Adaptasi Kebiasaan Baru

“Kalau gage (ganjil genap) kita berlakukan dan ada orang yang tidak punya kendaraan tidak sesuai dengan tanggal itu maka orang itu akan menggunakan kendaraan umum” ujarnya. 

Sampai saat ini penerapan kembali kebijakan ganjil genap pun masih terus dibahas. Padahal, kata dia, sistem ini mampu membuat masyarakat beralih ke moda transportasi umum apabila kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal.

 Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan kebijakan ganjil-genap. 

Sebab, selama awal-awal pandemi Covid-19 kemacetan lalu lintas menurun drastis. Tetapi hingga saat ini belum menerapkan kembali kebijakan ganjil genap. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona karena penumpukan penumpang di moda transportasi umum. [MRA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.