Dark/Light Mode

Berani Jualan di Trotoar

Duit ‘Setoran’ Penjual Hewan Kurban Masuk Kantong Siapa?

Minggu, 26 Juli 2020 07:02 WIB
Ilustrasi pedagang hewan kurban di kompleks makam swasta, kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu (25/7). (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Ilustrasi pedagang hewan kurban di kompleks makam swasta, kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu (25/7). (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Zona Merah Dilarang Menyembelih 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni mengimbau agar warga tidak berkerumun saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Lokasi yang masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) berskala lokal atau zona merah dilarang menyembelih hewan kurban. Untuk WPK berskala lokal harus ada tata laksana yang harus dilakukan seperti hewan kurban yang akan dipotong bisa dititipkan ke lokasi lain.

Baca juga : Kemhan: Tak Ada Penyelewengan Anggaran Dalam Kasus Rekening Pribadi

Atau langsung dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau tempat penampungan hewan kurban. Pedagang hewan kurban diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker, dan jaga jarak.

Cara penyembelihan hewan kurban, petugas harus dilengkapi alat pelindung diri seperti masker atau face shield dan sarung tangan. Kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan thermo gun.

Panitia kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri atau dinyatakan bebas Covid-19. Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya. Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi penyembelihan.

Baca juga : Kementan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi

Pendistribusian daging kurban langsung ke rumah mustahik, melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan.

Panitia kurban diharap tak lagi menggunakan plastik saat pembagian daging. Yakni menyiapkan wadah lainnya yang ramah lingkungan seperti besek dari bambu.

“Ini kan pemotongan rutin dilakukan tiap tahun. Tetapi selama ini kita hanya memperhatikan teknis kesehatan dan syariat Islam. Namun karena tahun ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, kita harus perhatikan protokol kesehatan, dengan ketat,” ungkapnya dalam keterangannya.

Baca juga : Program Bansos Dongkrak Penjualan Beras Pedagang Cipinang

Perayaan Idul Adha tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta menerjunkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan kurban. Rinciannya sebanyak 397 petugas Dinas KPKP DKI Jakarta, 101 petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Dinas Ketahanan Pangan- Kelautan dan Pertanian, 76 orang dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Ca- bang Jakarta, dan 10 petugas dari Kementerian Pertanian. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.