Dark/Light Mode

YLKI: Smoking Room Di Bus AKAP Melanggar UU Kesehatan

Minggu, 24 Februari 2019 09:31 WIB
Ilustrasi smoking room atau ruang merokok di bus, yang umumnya dipisahan oleh sekat berpintu kaca. (Foto: otoniaga.com)
Ilustrasi smoking room atau ruang merokok di bus, yang umumnya dipisahan oleh sekat berpintu kaca. (Foto: otoniaga.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) melanggar UU dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Ini tentunya sangat disayangkan, mengingat konsumen berhak mendapatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.  

YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat di dalam bus AKAP Damri dan PO Bus Trans Jawa.

Baca juga : TGB Singgung Kekuatan Doa

"Keberadaan smoking area dalam bus umum adalah tindakan anti regulasi karena melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini melarang keras adanya smoking room. Ketentuan tersebut juga  ditandaskan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif," jelas Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/2).

Terkait hal tersebut, YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat dan Menteri Perhubungan RI; untuk menertibkan bus AKAP menyediakan smoking room. "Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No. 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh! Kita harus melindungi hak konsumen atau penumpang yang tidak merokok, agar terbebas dari kontaminasi racun asap rokok. Baik langsung atau tidak langsung," imbau Tulus.

Baca juga : Maling Gondol Lukisan Di Tengah Keramaian

Ia menambahkan, akibat dampak asap rokok dari smoking room, armada bus akan cepat kumuh, kumal, dan lebih cepat menjadi bus rongsok. "Salah salah, armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono," pungkas Tulus. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.