Dark/Light Mode

Operasi Patuh Jaya 2020

Terjaring 67 Ribu Pelanggar, Terbanyak Karyawan Swasta

Selasa, 4 Agustus 2020 06:38 WIB
Polisi saat melakukan tindakan pelanggaran seorang pengendara mobil di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Polisi saat melakukan tindakan pelanggaran seorang pengendara mobil di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

 Sebelumnya 
Petugas Tak Berdaya

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, pemotor melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi. Ini menjadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan.

Budiyanto yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, pada dasarnya melawan arah sangat membahayakan bagi pengendara lain.

“Fenomena pelanggaran melawan arah merupakan pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas karena melanggar ketentuan gerakan lalu lintas, melanggar rambu-rambu perintah atau rambu larangan yang dapat merintangi,membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.

Baca juga : Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 4.240 Kendaraan

Menurut Budiyanto, fenomena lawan arah sudah terjadi cukup lama namun sampai sekarang penindakan belum membuat efek jera. “Masih terjadi bahkan ada kesan petugas tidak berdaya karena ruang kesempatan untuk melanggar lebih besar disatu pihak dan dipihak pengawasan petugas atau kurang maksimal,” ucapnya.

Beberapa pengendara mengaku terpaksa melawan arah dengan alasan mempersingkat waktu, karena melintasi arus sebenarnya, memakan waktu lebih lama karena lebih jauh.

Sebagian besar pengendara yang nekat melawan arus ini, terlihat melakukan pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, motor berknalpot bising, hingga berkecepatan tinggi.

“Akibat banyaknya pengendara yang nekat melawan arah, pengendara dari arah lain pun terpaksa berhenti di sekitar area putar balik, lantaran membiarkan pengendara melawan arah untuk melintas,” ucapnya.

Baca juga : Menpora : Pramuka Ujung Tombak Pembangunan Karakter Bangsa

Budiyanto mengakui hal ini masih sering terjadi, tentunya ada beberapa situasi yang melatar belakangi seperti kurangnya pengawasan, budaya permisif, kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan dan keterbatasan personel polisi. “Hal itu jelas membuat peluang kesempatan melanggar cukup tinggi,” ucapnya.

Sudah saatnya, lanjut Budiyanto, sistem tilang elektronik menggunakan kamera ETLE dimaksimalkan untuk menindak pelanggaran melawan arah. “Pelanggaran lalu lintas melawan arah hampir merata di 5 wilayah DKI Jakarta, dan sulit untuk ditertibkan. Penjagaan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas tidak efektif karena lebih kuat pelanggarnya daripada petugas yang melakukan patroli atau pengawasan,” ujarnya.

Menurut Budiyanto, penjagaan yang dilakukan secara konvensional tidak efektif lagi. Selain karena petugas tak bisa terus berjaga selama 24 jam, jumlah pemotor yang melawan arah sudah terlalu banyak dan menjadi kebiasaan.

“Sehingga perlu bantuan teknologi dengan pemasangan CCTV pada lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran melawan arah,” ucap Budiyanto.

Baca juga : Duit ‘Setoran’ Penjual Hewan Kurban Masuk Kantong Siapa?

Dia menambahkan, pemasangan kamera ETLE di lokasi rawan lawan arah dapat memberikan efek deterensi atau mencegah para pemotor untuk melakukan pelanggaran lawan arah. Dengan begitu, jumlah pelanggar lawan arah dapat dikurangi.

“Karena alat tersebut dapat bekerja selama 24 Jam sehari. Pelanggar akan terdeteksi dengan alat tersebut dan data pelanggar akan tersimpan secara otomatis di back office ruang kendali,” ungkapnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.