Dark/Light Mode

Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 4.240 Kendaraan

Rabu, 29 Juli 2020 10:53 WIB
Kasat Lantas Jakarta Timur, Kompol Telly Bahute 
memberikan penyuluhan Operasi Patuh Jaya 2020, mengingatkan selalu untuk mengutamakan protokol Kesehatan kepada pengendara motor di Lampu Merah Cililitan, Jakarta, Timur, Rabu (29/7). (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Kasat Lantas Jakarta Timur, Kompol Telly Bahute  memberikan penyuluhan Operasi Patuh Jaya 2020, mengingatkan selalu untuk mengutamakan protokol Kesehatan kepada pengendara motor di Lampu Merah Cililitan, Jakarta, Timur, Rabu (29/7). (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melaksanakan Operasi Patuh Jaya. Di hari keenam, Rabu (29/7) petugas berhasil mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai sanksi tilang.

Selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. Untuk diketahui, sebelumnya pada hari keempat Operasi Patuh Jaya 2019 yang mencatat 14.437 tilang dan 20.773 teguran.

Baca juga : Hari Keempat Operasi Patuh Jaya, 1.625 Kendaraan Kena Tilang

Angka tilang hari keenam ini turun drastis dibandingkan dengan jumlah perkara pada hari keempat. Kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak dengan rincian 3.424 tilang diberikan untuk sepeda motor, 640 tilang untuk kendaraan roda empat, dan 125 untuk mobil barang.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 1.134 perkara dan tidak menggunakan helm sebanyak 1.007 perkara dan disusul oleh pelanggaran stop line sebanyak 367 perkara.

Baca juga : Anies Ogah Ditulis Jelek Sama Sejarawan

Kemudian jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah pelanggaran stop line sebanyak 224 perkara, melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, melawan arus lalu lintas sebanyak 71 perkara dan menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara.

Dalam Operasi Patuh Jaya terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama diantaranya : Melawan arus lalu lintas,  melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Mayoritas Pemotor Melawan Arus

Operasi Patuh Jaya ini merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan di masa PSBB yang ditetapkan pemerintah. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.