Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sanksi Berlipat Bagi Pelanggar Berulang-ulang
Lebih Dari 3 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta
Sabtu, 22 Agustus 2020 08:14 WIB
Sebelumnya
Melihat hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Guber nur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub yang diteken Anies pada 19 Agustus 2020 ini berisi sanksi progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam Pasal 5 Pergub anyar ini menyebutkan, warga yang tidak menggunakan masker kena sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial bersihin fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Jika warga kedapatan kembali melanggar, maka akan kena sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam. Jika melanggar lagi, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 .
Baca juga : Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi Capai Rp 1,6 Miliar
Apabila pelanggaran berulang lagi atau lebih tiga kali, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Dalam pasal 5 ayat 4, Satpol PP yang akan bertugas mendata nama, alamat, dan no mor induk kependudukan para pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi.
Denda Rp 150 Juta
Baca juga : Warganya Banyak Yang Nolak Pake Masker, Kasus Covid Di Amerika Tembus 5 Juta
Sementara, sanksi penutupan sementara hingga denda Rp 150 juta menanti pengelola atau pemilik restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dan denda seperti ini tercantum pada pasal 12.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Bagi yang mengulangi pelanggaran, maka berbagai macam sanksi denda administratif akan diterima.
Baca juga : Denda Progresif Tak Jadi Sanksi Utama
Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda adminis tratif sebesar Rp 50 juta. Pelang garan berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Sementara pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif Rp 150 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya