Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidak Penerapan PSBB, 10 Perusahaan Ditutup
Razia Terus, Awas Aparat Jangan Sampe Kendor..!
Kamis, 17 September 2020 06:42 WIB
Sebelumnya
8 Rumah Makan Disegel
Satpol PP DKI telah menyegel 8 rumah makan karena melanggar aturan PSBB. Mereka tetap memberikan layanan makan dan minum di tempat atau dine in. Kepala Satpol PPDKI Jakarta, Arifin mengatakan, 8 rumah makan ini baru pertama kali melanggar. Makanya hanya dijatuhi sanksi penutupan operasi selama 1 x 24 jam.
‘’Restoran yang disegel itu antara lain Upnormal Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, Rumah Makan Padang, dan Nasi Uduk,” kata Arifin dalam keterangannya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : PSBB Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Sementara
Setelah disegel sehari, 8 rumah makan itu diizinkan beroperasi kembali dengan menerapkan aturan. Yakni melarang pengunjung makan di tempat. Seperti diketahui, restoran dan rumah makan boleh tetap buka selama PSBB, tetapi hanya untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang.
Diingatkannya, sanksi progresif seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No- mor 79 Tahun 2020 telah berlaku. Makanya para pelanggar hendaknya tidak melanggar lagi. Jika melanggar lagi, Arifin memastikan bakal kena sanksi progresif seperti sebuah kafe Tebalik Kopi di Jakarta Selatan, kena denda Rp 50 juta.
“Tebalik Kopi karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka, dikenakan denda Rp 50 juta,” ungkap dia.
Baca juga : Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman
Arifin mengklaim, jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB terus berkurang. Tingkat kesadaran protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.
Sasar Kawasan Kumuh
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, petugas gabungan tidak hanya menyidak tempat fasilitas umum tetapi juga akan menyasar daerah kumuh yang rawan menjadi klaster Covid-19.
Baca juga : Maju Terus Pak Gubernur, Nyawa Warga Paling Utama
“Selain klaster perkantoran, pasar, terminal maupun stasiun kereta. Sekarang sudah masuk ke klaster-klaster perumahan di daerah kumuh. Nanti tim ini akan turun ke sana,” paparnya.
Polda Metro Jaya, lanjutnya, bersama Kodam Jaya dan Pemda DKI Jakarta membentuk satuan tugas kecil yang berada di tingkat polsek-koramil-kecamatan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas tetapi persuasif dan humanis,’’ ujar Yusri. Dia berharap, masyarakat mau sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya