Dark/Light Mode

Selama Pengetatan PSBB

Penumpang MRT Turun, Tapi Tak Signifikan

Jumat, 18 September 2020 06:30 WIB
Ilustrasi seorang penumpang MRT yang mengenakan masker pada masa PSBB di DKI Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Ilustrasi seorang penumpang MRT yang mengenakan masker pada masa PSBB di DKI Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Pembatasan Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, pembatasan penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL), MRT, LRT, dan Transjakarta itu terus dilakukan, termasuk mengurangi frekuensi layanan.

Baca juga : Seluruh Lokasi Wisata Kepulauan Seribu Ditutup

“Kapasitas maksimal dari kendaraan umum adalah 50 persen. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada,” kata Anies.

Aturan mengenai pembatasan operasional itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta yang ditandatangani Anies pada 11 September 2020. Dalam Pasal 18 ayat 7 disebutkan, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/ atau moda transportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI dan/atau instansi terkait.

Baca juga : Terbang Perdana Ke Antartika, Para Penumpang Cek Corona Ketat

Untuk LRT jam operasional pada periode pertama mulai pukul 05.30-21.00 WIB dengan headway 10 menit. Periode kedua beroperasi mulai pukul 05.30-20.00 WIB dengan head- way 20 menit, dan periode ketiga beroperasi mulai 05.30-19.00 WIB dengan headway 20 menit.

Untuk KRL Jabodetabek, jam operasional di periode pertama mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Kemudian, waktu operasional dikurangi pada periode kedua dengan jam operasi 05.00-20.00 WIB, dan periode ketiga hanya beroperasi dari pukul 05.00- 19.00 WIB.

Baca juga : Perhatian..Perhatian..Penumpang KRL Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff

Kemudian bus Transjakarta, jam operasional pada periode pertama mulai pukul 05.00- 22.00 WIB, periode kedua 05.00-22.00 WIB, dan periode ketiga 05.00-19.00 WIB. Selain itu, SK tersebut juga mengatur mengenai pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum selama PSBB.

Untuk moda MRT, jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta. Kemudian untuk moda LRT 30 orang per kereta dan KRL Jabodetabek 74 orang per kereta. Sementara Bus Transjakarta, pembatasan penumpang tergantung dengan ukuran bus. Untuk bus berukuran besar dibatasi 60 orang per bus, bus sedang 30 orang, dan bus kecil 15 orang. Transjakarta meniadakan rute bus menuju lokasi wisata selama pengetatan kembali PSBB.[MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.