Dark/Light Mode

Ngebut Bikin Perda Penanganan Corona

Warga DKI Kudu Dibikin Kapok Melanggar PSBB

Jumat, 25 September 2020 06:29 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
Mungkin Ada Sanksi Pidana

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Perda untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.

Raperda dibikin, lanjut Riza, untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19. “Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprejensif menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi,’’ jelasnya.

Baca juga : NU-Muhammadiyah Ditantang Melarang Umat Datang Ke TPS

Menurut Riza, ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. ‘’Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan (sanksi pidana), sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan- temuan yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Riza memaparkan, Raperda Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi.

Selain itu, mengatur tentang pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Baca juga : Penyebaran Corona Rentan Makin Tinggi

Riza menuturkan,seiring dengan berjalannya waktu, penanganan penyebaran Covid-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, Pemprov DKI memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana untuk penanganan Covid-19 yang secara efektif dan efisien. [MRA]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :