Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tiga Tahun Pimpin Ibu Kota
Kinerja Anies Atasi Macet Dan Banjir Belum Kelihatan
Sabtu, 17 Oktober 2020 07:16 WIB
Sebelumnya
“Di Kampung Susun Akuarium kan sudah didirikan ko perasi. mereka kan tak mungkin tinggal secara gratis. ada biaya perawatan dan pemeliharaan,” paparnya.
Menurut Suharti, ada tiga skema lagi disiapin. Pertama, pengelolaan Kampung Susun akuarium dengan skema Sertipikat Hak milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan. Keuntungannya kepastian bermukim, warga memiliki aset.
Ini jadi keinginan warga. Tapi banyak hambatannya. Karena status tanah Akuarium sertipikat hak pakai milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara penggunaan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan HGB juga mengalami persoalan. Lantaran pengurusan izin akan menyulitkan dan memakan waktu lama.
Baca juga : Anies Sudah Pantas Naik Kelas?
Kedua, Pemprov DKI Jakarta menawarkan skema kepemilikan bangunan, namun dengan hak pakai. ini berarti warga tidak akan bisa menjual aset rumah tersebut. Sebab, Sertipikat Hak Pakai Bangunan (SHPB) memiliki hambatan karena belum diatur oleh pemerintah.
“Masa huni panjang, 2 kali 30 tahun. Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal 60 tahun. Tapi ini perlu kita dalami bersama, memastikan semuanya secara legal bisa dilakukan,” ujarnya.
Ketiga, memberikan hak pakai saja kepada warga. Skema ini mempunyai hambatan paling sedikit ketimbang skema lainnya. Sebab, hanya menggunakan kerja sama antara Pemprov DKI dengan koperasi yang nantinya merupa kan perwakilan dari warga.
Baca juga : Gus Jazil: Jangan Pake Kekuatan KekuasaanÂ
“Kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov DKI. Tidak perlu ada pengalihan, tidak ada jual beli aset milik pemerintah. ini kemungkinan akan lebih memudahkan,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melaksana kan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, 17 Agutus lalu. Anggaran pembangunannya tidak semua dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI. Sebagian diambil dari dana kewajiban pengembang, yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar. Di atas lahan kurang lebih 10.300 meter di Kampung Akuarium itu akan dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok.
Berdasarkan catatan, hingga agustus 2020, Pemprov DKI Jakarta belum dapat menata kampung kumuh sesuai target akibat pandemi Covid-19. Dalam salinan RPJMD periode 2018-2022, pada situs Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, ditargetkan sebanyak 56 Rukun Warga (RW) ditata pada 2020.
Baca juga : Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi
Catatan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, akan merealisasi penataan 11 RW pada 2020 yang menggunakan APBD 2020. Sementara pendanaan 45 RW kumuh lainnya akan menggunakan dana Corporate Social Responsibility dan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB). Sebab, anggaran Pemprov DKI Jakarta yang tadinya diperuntukkan untuk menata kampung kumuh itu telah dialihkan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya