Dark/Light Mode

Terima Vonis 6 Tahun Penjara

Mantan Anggota KPU Minta Jalani Hukuman Di Lapas Banjarnegara

Selasa, 25 Agustus 2020 06:09 WIB
Mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan
Mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Wahyu Setiawan. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu bisa menerimanya. 

“Terima kasih Yang Mulia atas keputusannya, saya sangat menghargainya. Saya ucapkan terima kasih juga kepada tim penasihat hukum yang sudah berjuang menyusun nota pembelaan hingga divonis lebih rendah,” kata Wahyu usai mendengarkan vonis. 

Didampingi dua penasihat hukumnya, Wahyu menghadiri sidang pembacaan putusan dari gedung KPK. Meski bisa menerima vonis ini, Wahyu hendak berkonsultasi dulu dengan tim penasihat hukumnya. 

Ia mengajukan permohonan agar bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarnegara, Jawa Tengah daerah asalnya. Supaya lebih dekat dengan keluarga. 

Tony Hasibuan, anggota tim penasihat hukum Wahyu menyatakan menghormati putusan hakim. Namun ia menyayangkan ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim. 

Baca juga : Kepala BP2MI: Ini Bukan Sinetron, Kami Bukan Artis

Lantaran ini, waktu 7 hari yang diberikan untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan untuk menelaah putusan hakim. Juga bermusyawarah dengan Wahyu dan keluarganya. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani menyatakan Wahyu terbukti menerima 57.350 dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 600 juta. 

Perbuatan ini dilakukan bersama-¬sama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Menurut hakim, suap itu berasal dari kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Diberikan bertahap, yakni SGD 19 ribu dan SGD 38.350 melalui Agustiani. Supaya Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia. 

Untuk digantikan Harun Masiku. Hakim menyatakan perbuatan telah mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat. 

Baca juga : Lawan Kotak Kosong Itu Berat, Jadi Jangan Dianggap Enteng

“Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya,” ujar hakim Susanti. 

Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan vonis lantaran Wahyu bersedia mengembalikan SGD 15 ribu (Rp 160 juta) dan gratifikasi Rp 500 juta melalui KPK. 

Majelis hakim juga menyatakan Wahyu terbukti menerima gra¬tifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Lewat perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. 

Jumlahnya Rp 500 juta. Pemberian uang terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan putra daerah bisa lolos seleksi dan dipilih menjadi anggota KPU Papua Barat. 

Selain dipidana penjara, majelis hakim mengenakan denda Rp 150 juta subsider empat kurungan kepada Wahyu. 

Baca juga : Kemendikbud Sosialisasi SIPLah, Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Sekolah Dilakukan Daring

“Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa,” ujar hakim Susanti. 

Sementara Agustiani-perantara suap divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. 

Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan perkara Wahyu dan Agustiani. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Wahyu dihukum 8 tahun penjara, didenda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya 4 tahun. 

Adapun Agustiani dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.