Dark/Light Mode

Sering Terjadi Kecelakaan

Warga Minta Perlintasan Liar Kereta Api Segera Ditutup

Minggu, 1 November 2020 05:41 WIB
Salah satu lintasan kereta api di Jakarta Selatan. (Foto : Istimewa)
Salah satu lintasan kereta api di Jakarta Selatan. (Foto : Istimewa)

 Sebelumnya 
Selain perlintasan liar, banyak pemukiman warga yang berdempetan dengan perlintasan kereta. Biasanya di wilayah ini, warga membongkar pagar pembatas antara kampung dan jalur kereta.

Bikin jalan tembus. Awalnya dilewatin orang, akhirnya sepeda motor dan mobil bisa melintas. Kondisi seperti ini bisa dilihat di wilayah Duri, Kampung Bandan, kawasan Bandengan, Pekojaan dan Penjaringan. Bolak-balik perlintasan liar ditutup, namun tak lama kemudian oknum warga membongkarnya lagi.

17 Kali Kecelakaan 

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid, Warga Masuk Kota Bogor Kena Rapid Test

 PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sejak Januari hingga September 2020 terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang KA. “PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto.

Dari 17 kecelakaan itu, lanjutnya, 4 orang meninggal dunia, 6 orang luka berat dan luka ringan sebanyak 10 orang. Pihaknya gencar sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang KA di wilayah Jakarta. Dia menyebutkan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI.

Sebab, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat membuat perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Dia mengakui, banyak jalur rel kereta api yang tidak steril. Artinya, masih ada lalu lintas orang dan kendaran lain.

Baca juga : Warga Diminta Partisipasi Cegah Banjir

Makanya, untuk mencegah korban jiwa beberapa lokasi itu dikasih semboyan 44. Artinya, masinis yang melintas wajib membunyikan klakson. Dia mengimbau, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Pengendara wajib memastikan kendaraannya melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Bagi pejalan kaki, lanjut Eko, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon geng- gam dan menggunakan headset saat melintasi perlintasan sebidang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.