Dark/Light Mode

Jangan Spekulasi Yang Bisa Berakibat Fatal

Masih Tinggi, Belum Pas Siswa Belajar Di Sekolah

Minggu, 15 November 2020 05:13 WIB
Ilustrasi pelajar melakukan aktivitas belajar secara daring. (Foto : Antara)
Ilustrasi pelajar melakukan aktivitas belajar secara daring. (Foto : Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyebaran Virus Corona di ibukota masih tinggi. Dengan kondisi seperti itu, belum tepat bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, membuka kembali kegiatan belajar di sekolah.

Angka penularan memang sempat menurun. Tapi beberapa hari terakhir ini merangkak naik lagi. Bahkan Jumat (13/11) tembus 1.033 orang. “Untuk itu, belum pas siswa belajar di sekolah dengan tatap muka,” harap Sri Menda, warga Jakarta Timur, kemarin.

Baca juga : Pergantian Kekuasaan Malaysia Tak Mulus dalam Sekejap

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta boleh saja membuka kembali kegiatan di sekolah. Membuat aturan protokol kesehatan. Tapi, hal itu diterapkannya saat pandemi Corona sudah aman. “Jangan melakukan spekulasi yang bisa berakibat fatal. Corona masih tinggi kok,’’ saran Ibu siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 belajar tatap muka di sekolah. Aturan termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepkadisdik) DKI Jakarta No- mor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Desease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.

Baca juga : Sepekan PSBB, Bed Isolasi di Jakarta Tinggal 766, Bed ICU Sisa 138

Keputusan itu ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta, Nahdiana, 9 November lalu. Antara lain isinya mencantumkan pedoman pembelajaran tatap muka di sekolah yang termuat dalam dua poin.

Pertama, terkait ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Dalam ketentuan ini, dijelaskan tentang pedoman persiapan pembelajaran tatap muka dan panduan protokol kesehatan pada saat pembelajaran.

Baca juga : Bahasa Asing Bisa Hambat Masuknya FDI, Indonesia Mesti Belajar Dari Vietnam

Kedua, ketentuan tentang sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Poin ini berisi pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, termasuk pengantar atau penjemput peserta didik, yang meliputi protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, selama di perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar dan mengajar, serta setelah sampai di rumah.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Kepkadisdik DKI Jakarta tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.