Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Kerumunan Petamburan
Gubernur Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat Dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Sabtu, 28 November 2020 17:00 WIB
Sebelumnya
Dalam arahan gubernur, terdapat 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan, yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah. Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Baca juga : Anak Dan Mantu Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi
Dalam arahan tersebut, terdapat larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Namun, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Baca juga : Siap-siap, Gubernur Jawa Barat Bisa Saja Dipanggil Polisi
Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan kelalaian dalam melaksanakan perintah.
Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.
Baca juga : Pjs Gubernur Kepri Ingatkan Pentingnya Prokes Dan Memilih Pemimpin Terbaik
Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Seluruh prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan, telah dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya