Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Mogok Buruh, Kapolri Terbitkan Telegram

Senin, 5 Oktober 2020 15:32 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Istimewa)
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri, berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020. Terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Beredarnya telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, yang ditandatangani As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca juga : Natalia Barulich, Cuma Temenan Dengan Neymar

"Ya benar telegram itu," ujar Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10).

"Surat telegram itu diterbitkan, demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," terangnya.

Baca juga : KLHK Antisipasi Karhutla dan Banjir

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.

Namun, di tengah situasi pandemi seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga : Cegah Klaster Baru di Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lain, yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.