Dark/Light Mode

Langgar Prokes , 4.118 Warga Di Jaktim Kena Sanksi

Senin, 25 Januari 2021 13:45 WIB
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian. (Foto: Istimewa)
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua pekan sejak diberlakukannya Pembatasan Sosisl Berskala Besar (PSBB) ketat, 11 -25 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Timur tercatat telah melakukan penindakan terhadap 4.118 pelanggar protokol kesehatan perorangan.

Dari jumlah tersebut, 4.063 pelanggar dikenai sanksi sosial dan 55 disanksi bayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 10,750 juta.

Baca juga : Langgar Prokes, Satpol PP Beri Teguran Kepada Pemilik Rumah Makan

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, 4.063 pelanggar yang disanksi kerja sosial ini merupakan hasil giat tertib masker yang dilakukan personel Satpol PP tingkat kota hingga kecamatan.

Budi menambahkan untuk tingkat kota tercatat ada 178 pelanggar. Sedangkan pelanggar di 10 wilayah kecamatan ada 3.885 orang dengan rincian, wilayah Kecamatan Matraman 381 pelanggar, Pulogadung 374, Jatinegara 379, Kramat Jati 727, Pasar Rebo 207, Cakung 263, Duren Sawit 320, Ciracas 331, Makasar 645 dan Kecamatan Cipayung sebanyak 258 pelangar.

Baca juga : Lagi, Kejagung Periksa 2 Direktur BPJS Ketenagakerjaan

"Setiap hari kami kerahkan 460 personel gabungan untuk lakukan operasi di tingkat kota dan kecamatan. Dari jumlah itu, 220 merupakan personel Sapol PP, 60 petugas TNI, 120 petugas polisi, ASN kelurahan dan kecamatan 50 orang, enam Garnisun dan empat petugas POM TNI AU," ujar Budi, Senin (25/1).

Budi menambahkan, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap 727 tempat usaha makanan dan minuman di 10 wilayah kecamatan. Hasilnya, 17 tempat usaha ditutup paksa, 146 dibubarkan dan diberi sanksi tertulis, sedangkan 564 lainnya tidak melakukan pelanggaran.

Baca juga : Langgar Prokes, KTP Warga Surabaya Diblokir

"Kami juga monitoring 526 perkantoran, tempat industri dan hotel. Dari jumlah ini, dua tempat usaha industri kami tutup paksa karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan," pungkas Budi. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.