Dark/Light Mode

Pemprov Lambat Bebaskan Lahan

Normalisasi Sungai Di Jakarta Mandek

Sabtu, 13 Februari 2021 06:05 WIB
Ilustrasi normalisasi sungai untuk menghindari Jakarta dari banjir. (Foto: Dok. PemprovDKI)
Ilustrasi normalisasi sungai untuk menghindari Jakarta dari banjir. (Foto: Dok. PemprovDKI)

 Sebelumnya 
Diingatkannya, bangunan yang berdiri di luar peruntukan, khususnya di sisi sungai, akan mempersulit upaya pengerukan lumpur. Sebab, eskavator maupun alat berat, tidak dapat masuk ke permukiman. Imbasnya pemeliharaan sungai tak akan pernah efektif.

Hapus Normalisasi

Penghapusan program normalisasi pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, menimbulkan polemik. Hilangnya program itu diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Untayana. Menurutnya, Anies tak mencantumkan program ini sebagai salah satu program penanganan banjir. Kata normalisasi menghilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105. Peningkatan program kapasitas aliran sungai hanya dilakukan menggunakan program naturalisasi.

Baca juga : Pelindo III Catat Kinerja Positif Di Tengah Pandemi

“Dihapusnya program pengendalian banjir ini justru merugikan masyarakat. Jika Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus terjadi,” kata Justin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.

Justin menilai, masih banyak wilayah yang terancam banjir akibat luapan air dari sungai yang belum dinormalisasi. Salah satu contohnya di Kali Ciliwung, normalisasi baru dilakukan 16 kilo meter (km) dari total panjang sungai 33 km. Menurutnya, normalisasi selama ini berjalan di tempat karena lambatnya pengadaan lahan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengkritik, konsep naturalisasi sungai di Jakarta milik Pemprov DKI masih sebatas wacana di atas kertas.

Baca juga : Jangan Lupa Bawa Payung Ya, Pagi Sampai Malam Jakarta Diguyur Hujan

“Yang sudah terbukti adalah normalisasi,” tegas Gilbert.

Dia menilai, perubahan RPJMD DKI Jakarta 2017-2022 bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal 324.

Berdasarkan aturan, RPJMD bisa diubah jika dalam kondisi mendesak. Selain itu, perubahan RPJMD juga bisa dilakukan jika telah berumur lebih dari tiga tahun. Kedua syarat perubahan itu, tidak terpenuhi.

Baca juga : Gelar Apel Loyalitas, Diposting Lewat Video

“Niat menghapus normalisasi dengan naturalisasi semakin jelas,” tutur Gilbert.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.