Dark/Light Mode

Selain Gencar Razia Knalpot Bising

Pak Polisi, Please Sikat Sirine Dan Strobo Ilegal

Rabu, 7 April 2021 06:00 WIB
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)

 Sebelumnya 
Sambodo mengatakan, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran. Selain personel lantas, razia juga melibatkan personel Brimob dan personel Sabhara. “Pelibatan Brimob dan Sabhara dilakukan untuk mengantisipasi pengendara yang mencoba melawan petugas ketika razia,” ujarnya.

Razia knalpot bising ini bukan yang pertama kali. Pada bulan lalu, Polres Metro Jakarta Pusat juga menindak ratusan pemotor kenalpot bising. “Ada sekitar 200 kendaraan berknalpot tidak sesuai standar yang ditilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.

Banyak warga yang mengapresiasi razia knalpot bising ini. Namun, mereka berharap produsennya juga ditertibkan.

Baca juga : Nasib Persik Kediri Di Tangan PS Sleman

“Kalau memang dilarang, penjual dan pembuat knalpotnya juga harus ditindak,” ujar Herdian, warga Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain itu, warga juga menuntut aparat kepolisian menertibkan pelanggaran lainnya seperti penggunaan Lampu strobo, sirine, ban, klakson, yang tak sesuai standar.

“Lampu yang nggak sesuai standar ini sangat menggangu pengendara lain,” saran Eddy, pengendara sepeda motor dari Blok M, Jaksel ini.

Baca juga : Komisi IV: Produksi Beras Setiap Tahun Surplus Kok

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan itu tertulis, batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. Jika melebihi ambang batas, pengendara bisa dianggap melanggar.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyinya.

Baca juga : Bos Pertamina, Please Lebih Fokus Awasi Dan Kontrol Kilang

Kepolisian gencar merazia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising pasca peristiwa pengendara motor yang menerobos kompleks Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, pada 21 Februari 2021. Penindakan motor berknalpot bising ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil. Selain meminta penertiban knalpot bising, Fadil juga meminta balapan liar di jalanan kerap terjadi pada akhir pekan ditindak tegas. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.