Dark/Light Mode

Publik Kritik Program Swastanisasi Air

Perpanjangan Kontrak Kok Terkesan Diumpetin

Selasa, 13 April 2021 06:30 WIB
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2021). Mereka menolak swastanisasi air di Jakarta karena dikhawatirkan rakyat semakin sulit untuk mengakses air bersih. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2021). Mereka menolak swastanisasi air di Jakarta karena dikhawatirkan rakyat semakin sulit untuk mengakses air bersih. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

 Sebelumnya 
“Artinya kerugian negara sudah triliunan rupiah dalam swastanisasi air Jakarta,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, KMMSAJ mendesak Anies untuk mencabut Kepgub 891/2020 tersebut. Serta, membuka dokumen adendum perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra kepada publik.

“Kami harap Gubernur DKI Jakarta bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta. Dan, tidak melakukan upaya-upaya terselubung yang dapat berpotensi melanjutkan swastanisasi air DKI Jakarta,” tandas Nelson.

Baca juga : Digitalisasi Solusi Pembelajaran Jarak Jauh Dimasa Pandemi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Kepgub yang isinya mengatakan telah menyetujui adendum perjanjian kerja sama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra pada 31 Agustus 2020 lalu.

Anies menyebut pelaksanaan adendum tersebut dilandaskan pada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemprov DKI, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.

“Bahwa untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan adendum kerja sama dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta sesuai surat tanggal 27 Agustus 2020 Nomor 2232/-072.1,” tulis pertimbangan Kepgub addendum kerja sama itu.

Baca juga : Kapolri Pangkas Kewenangan Polsek Soal Penyidikan

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (6) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kerja sama dengan pihak lain memerlukan persetujuan dari KPM.

Selain itu, terkait kerja sama PDAM DKI dengan PT Aetra Air Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Tim Jaksa Pengacara Negara telah memberikan saran/rekomendasi yang tertuang dalam surat tanggal 31 Oktober 2019 Nomor B-9130­/M.1/Gp.2/10/2019.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta kepada PT Aetra Air Jakarta dapat merugikan Pemerintah Daerah.

Baca juga : Dukung Piala Dunia 2023, Renovasi Stadion Manahan Solo Terus Dikebut

“Perpanjangan kontrak tidak pernah dibicarakan di DPRD, sehingga semuanya masih gelap. Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Pak Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kontrak. Saya dapat info bahwa waktu perpanjangan kontrak adalah 25 tahun,” katanya.

“Jika kerja sama Pemprov DKI dengan pihak swasta terdapat banyak masalah, maka seharusnya Pak Gubernur mengakhiri kontrak, bukan memperpanjang,” tuturnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.