Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Publik Kritik Program Swastanisasi Air
Perpanjangan Kontrak Kok Terkesan Diumpetin
Selasa, 13 April 2021 06:30 WIB
Sebelumnya
“Artinya kerugian negara sudah triliunan rupiah dalam swastanisasi air Jakarta,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, KMMSAJ mendesak Anies untuk mencabut Kepgub 891/2020 tersebut. Serta, membuka dokumen adendum perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra kepada publik.
“Kami harap Gubernur DKI Jakarta bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta. Dan, tidak melakukan upaya-upaya terselubung yang dapat berpotensi melanjutkan swastanisasi air DKI Jakarta,” tandas Nelson.
Baca juga : Digitalisasi Solusi Pembelajaran Jarak Jauh Dimasa Pandemi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Kepgub yang isinya mengatakan telah menyetujui adendum perjanjian kerja sama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra pada 31 Agustus 2020 lalu.
Anies menyebut pelaksanaan adendum tersebut dilandaskan pada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemprov DKI, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.
“Bahwa untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih kepada masyarakat Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan adendum kerja sama dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta sesuai surat tanggal 27 Agustus 2020 Nomor 2232/-072.1,” tulis pertimbangan Kepgub addendum kerja sama itu.
Baca juga : Kapolri Pangkas Kewenangan Polsek Soal Penyidikan
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (6) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kerja sama dengan pihak lain memerlukan persetujuan dari KPM.
Selain itu, terkait kerja sama PDAM DKI dengan PT Aetra Air Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Tim Jaksa Pengacara Negara telah memberikan saran/rekomendasi yang tertuang dalam surat tanggal 31 Oktober 2019 Nomor B-9130/M.1/Gp.2/10/2019.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta kepada PT Aetra Air Jakarta dapat merugikan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Dukung Piala Dunia 2023, Renovasi Stadion Manahan Solo Terus Dikebut
“Perpanjangan kontrak tidak pernah dibicarakan di DPRD, sehingga semuanya masih gelap. Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Pak Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kontrak. Saya dapat info bahwa waktu perpanjangan kontrak adalah 25 tahun,” katanya.
“Jika kerja sama Pemprov DKI dengan pihak swasta terdapat banyak masalah, maka seharusnya Pak Gubernur mengakhiri kontrak, bukan memperpanjang,” tuturnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya