Dark/Light Mode

Aturan Mainnya Lagi Disusun

ASN Pemprov DKI Yang Nekat Mudik Bisa Dipecat

Rabu, 14 April 2021 06:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)

 Sebelumnya 
“ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja),” kata Andi, Kamis (8/4).

Dia menjelaskan, SE Men­PANRB Nomor 8/2021 itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Andi memaparkan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan, ada tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Yaitu, kategori ringan, sedang, dan berat. Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Baca juga : ASN Yang Nekat Terancam Dipecat

Untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun). Kemudian untuk kategori hukuman berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Waspada Terminal Bayangan

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah memberlakukan pembatasan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Di Jakarta, Pemprov akan menutup tiga terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada musim Lebaran.

Baca juga : Manut Aturan Pusat, Gibran Larang ASN Solo Mudik Lebaran

Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mengingatkan, terminal bayangan berpotensi marak setelah ada kebijakan larangan mudik.

“Selama ini terminal bayangan ada di luar terminal yang berfungsi. Seharusnya terminal bayangan di luar itu ditutup Dishub (Dinas Perhubungan),” ujarnya.

Dia meminta Pemprov DKI segera menertibkan terminal bayangan. Jika tidak, penumpang yang nekat ingin mudik akan mencari terminal bayangan.

Baca juga : Sumbar Mau Ganti Nama Jadi DI Minangkabau, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

“Terminal bayangan tidak bisa dikontrol karena bukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan tidak jelas ke mana pemasukannya,” sebutnya.

Dia mengusulkan, semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) harus masuk dan mengangkut penumpang di dalam terminal resmi. Hal ini penting dilakukan agar tertib dan pemerintah mudah melakukan kontrol izin, tarif, dan sebagainya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.